MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Satlantas Polres Manokwari kembali menilang delapan pelanggar di Jalan Trikora Wosi, depan Yubi Mart, Rabu (27/10/2021). Kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas ini melibatkan tim gabungan dari UPTD Samsat Manokwari dan perwakilan Jasa Raharja.
Kapolres Manokwari melalui Kasatlantas Polres Manokwari, Iptu Subhan Ohoimas mengatakan dari delapan pelanggar, tiga pelanggaran pengendara ranmor tak memiliki SIM, dua pelanggaran TNKB (mengganti plat merah menjadi plat hitam dan tiga lainnya pelanggaran anak di bawah umur mengendarai ranmor.
Dalam razia tersebut, sejumlah pelanggar juga mendapat teguran. “Ada 25 kali teguran kepada pelanggaran-pelanggaran sepeda motor,” ujar Kasatlantas.
Dikatakan Subhan, bahwa razia yang gencar dilakukan ini dalam rangka peningkatan disiplin di kota Manokwari.
Dengan sasaran, pelanggaran penggunaan helm standar, pelangaran knalpot racing dan kelengkapan lainnya bagi sepeda motor, penggunaan TNKB, pelanggaran pajak tahunan dan STNK 5 tahun, penggunaan handphone saat berkendara, pelanggaran anak di bawah umur mengendarai kendaraan serta pengemudi kendaraan dalam keadaan dipengaruhi miras.
“Dalam kegiatan ini juga diperoleh pembayaran pajak ranmor melalui mobil Samsat keliling sebanyak 30 kendaraan,” imbuhnya. (rls/bm)