MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat akan menetapkan lima dari 16 Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat DR Roberth Hammar,S.H.,M.Hum.,M.M, Rabu (6/10/2021).
Menurutnya, ada empat turunan perintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat yang diakomodir dalam Perdasus dan Perdasi. “4 perintah Otsus yaitu, Raperdasus tentang tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur terhadap perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah hanya terkait dengan kepentingan provinsi papua, dalam pasal 4 ayat 8 UU nomor 2 tahun 202,”kata Hammar
Kemudian, Raperdasus tentang pelaksanaan tugas dan wewenang majelis rakyat papua barat dalam pasal 20 ayat 2 UU nomor 2 tahun 2021. Rancangan perdasus tentang usaha-usaha perekonomian di provinsi papua yang memanfataatkan sumber daya alam, pasal 38 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2021.
Selanjutnya, Rancangan perdasi tentang tata cara penyusunan APBD dan pelaksanaan provinsi, perubahan dan perkembangannya serta pertanggung jawaban dan pengawasannya, pasla 36 ayat 3 UU nomor 2 tahun 2021. Dan revisi perdasi nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan dan pengangkatan anggota MRP Papua Barat.
“Ini yang akan ditetapkan bersamaan dengan APBD Perubahan 2021, sedangkan produk hukum lainnya yang sudah ada dalam propemperda, kita geser untuk dibahas di tahun 2022,”tandas Hammad.(aa/*)