KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Kaimana akan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIV Manokwari bersamaan dengan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2021.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM Kabupaten Kaimana, Imanuel Pandy, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta PPPK Tahap II yang telah dinyatakan lulus atas penundaan penyerahan SK tersebut.
“Berdasarkan koordinasi sebelumnya, penyerahan SK PPPK Tahap II direncanakan pada 15 Desember 2025. Namun, karena beberapa kendala teknis, penyerahan SK diundur menjadi 18 Desember 2025,” ujar Imanuel di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, penyerahan SK akan dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Kepala BKN Regional XIV Manokwari ke Kabupaten Kaimana. Kunjungan tersebut juga bertujuan untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2021.
Imanuel berharap pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS sekaligus penyerahan SK PPPK Tahap II yang dijadwalkan pada 18 Desember 2025 dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar. (lau)





















