Sekda Kaimana Ungkap Keterlambatan Penyerahan DPA 2024

0
Sekda Kabupaten Kaimana, Donald R Wakum. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaimana Donald R. Wakum menjelaskan keterlambatan penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2024 di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kaimana.

Keterlambatan itu, dikarenakan masih menunggu persetujuan dari konsultasi Kementerian dalam negeri melalui Pemerintah Provinsi Papua Barat. 

“Pemkab Kaimana telah mendapatkan persetujuan dan perlu penyesuaian dengan regulasi yang terbaru,” terang Sekda Kaimana belum lama ini.

Pada regulasi baru itu, kata Sekda, setiap OPD diwajibkan membuat rencana anggaran kas (RAK). 

“Setiap OPD diwajibkan untuk membuat Rencana Anggaran Kas untuk perencanaan, RAK tersebut baru diselesaikan masing-masing OPD beberapa waktu yang lalu,” ucapnya. 

Saat ini dokumen telah digandakan tinggal menunggu kesempatan yang baik dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Kaimana, Freddy Thie akan menyerahkan kepada seluruh pimpinan OPD setempat. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.