KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kaimana, menggelar rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kaimana, di Gedung Pertemuan Krooy, Jumat (29/11/2024).
Ketua PPD Distrik Kaimana, Alfian Theny menerangkan, rekapitulasi yang sedang berlangsung, akan dilaksanakan selama tiga hari ke depan yakni dari tanggal 29 November sampai 1 Desember 2024, sesuai dengan peraturan KPU.
“Kami akan melakukan rekapitulasi perhitungan hasil suara di 76 TPS yang tersebar di 2 Kelurahan dan 17 Kampung di wilayah Distrik Kaimana,” ungkapnya.
Alfian menyebutkan, PPD Kaimana melaksanakan pleno pada pukul. 15.00 WIT, dengan menghadirkan Panwas Distrik, perwakilan saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana.
“Untuk rekapitulasi perhitungan suara pada hari kedua dan ketiga, akan dimulai pada pukul 10.00 Wit sampai pada pukul 24.00 WIT malam, ” tambahnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kaimana, agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu hoax yang menyesatkan, yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan.
Percayakan rekapitulasi dan perhitungan suara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana melalui PPD, yang diawasi langsung oleh Bawaslu dalam hal ini Panwas Distrik Kaimana.
“Hasil penentuan rapat pleno akan dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2024,” tuturnya.(lau)