Polres Kaimana : 5 Meninggal Akibat Lakalantas Tahun 2019

0
Kapolres Kaimana, AKBP Robertus A. Pandiangan, SIK,MH

KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Kecelakaan Lalulintas  (Laka Lantas) di Kabupaten Kaimana dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2019, jumlah kecelakaan lalulintas mencapai 36 kasus, dengan penyebab utama adalah minuman keras. Korban dalam kasus ini didominasi oleh pengendara berusia dibawah umur dan tidak memilih SIM (Surat Izin Mengemudi).

Hal ini disampaikan Kapolres Kaimana, AKBP Robertus A. Pandiangan, SIK,MH saat dikonfirmasi terkait jumlah kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi di Tahun 2019.

“Untuk tahun 2019, kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kabupaten Kaimana berjumlah 36 kasus. Kecelakaan itu kebanyakan disebabkan pengendara dalam kondisi dipengaruhi alkohol atau mabuk. Korban juga kebanyakan merupakan pengendara berusia dibawah umur, dalam hal ini masih duduk di bangku sekolah dan belum memiliki SIM,” terang Kapolres.

Dijelaskan, dari total 36 kasus tersebut, korban yang meninggal dunia tercatat sebanyak 5 orang, korban luka berat berjumlah 2 orang dan luka ringan sebanyak 55 orang. “Dari total 36 kasus ini, 5 di antaranya meninggal dunia, 2 luka berat dan 55 luka ringan. Kecelakaan didominasi kendaraan roda dua dengan total kerugian mencapai Rp.154 Juta,” ujar Kapolres.

Lebih jauh Kapolres meminta masyarakat Kaimana untuk selalu berhati-hati dalam mengendarai kendaraan. Demikian pula terhadap anak-anak yang masih dibawah umur dan belum memiliki SIM, Kapolres menghimbau agar para orangtua tidak membiarkan anaknya membawa kendaraan.

“Kami berharap masyarakat pengguna kendaraan agar selalu berhati-hati di jalan raya. Kita tidak pernah tahu kapan kecelakaan itu datang. Kepada orangtua juga kami berharap agar tidak membiarkan anak yang masih usia sekolah membawa kendaraan karena secara aturan mereka belum berhak memiliki SIM,” pungkasnya. (iw)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.