KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar sosialisasi anti korupsi, di Gedung Rehobot, Senin (9/12/2024).
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, S.H., M.H didampingi Kasie Intel Ahmad Fahrudin, SH, MH dan Kasie Pidsus Ramli Amana SH, MH, yang melibatkan pendamping serta aparatur kampung di 7 Distrik dalam wilayah Kabupaten Kaimana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana dalam kesempatan itu mengatakan, dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung melakukan penyuluhan hukum bagi pendamping dan aparatur kampung.
“Hakordia tahun 2024, menggusung tema, peran Kejaksaan di dalam pengawalan dan pemanfaatan dana desa, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana kepada media ini.
Disebutkan, dalam penyuluhan itu, pihaknya mencoba menguraikan peran Kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan penyaluran dana desa dari pemda setempat melalui program jaga desa.
Ia berharap, melalui penyuluhan hukum ini, dapat memberikan pemahaman kepada pendamping dan aparatur kampung, sehingga mampu mengelola dana secara baik, agar tidak bersentuhan langsung dengan tindak pidana korupsi.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti S.ST,Pi,MM mengatakan, kegiatan merupakan kolaborasi antara DPMK dengan Kejaksaan Negeri Kaimana, yang difasilitasi oleh DPMK Kaimana melalui kegiatan Jaksa jaga desa.
Diharapkan, melalui penyuluhan hukum ini, dapat memberikan pengetahuan serta mitigasi bagi aparatur kampung, sehingga mampu memberikan laporan pertanggungjawaban terkait pengelolaan dana desa.(lau)