KAIMANA,KLIKPAPUA.com— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana mengatakan untuk rekapitulasi perhitungan suara pada tingkat Kabupaten akan dilaksanakan pada 29 November sampai 6 Desember 2024.
“Jadi KPU Kaimana akan melakukan rekapitulasi suara pada tingkat Kabupaten, dihari terakhir tanggal 6 Desember 2024,” ungkap Ketua KPU kepada klikpapua.com, Jumat (29/11/2024).
Chandra menjelaskan, setelah melakukan rekapitulasi suara, selanjutnya KPU Kaimana akan mengakses dan mempublish hasil perhitungan suara melalui info pemilu, pada tanggal 6-12 Desember 2024.
Diungkapkan, Distrik Kambrauw dan Distrik Arguni Bawah telah selesai melakukan rekapitulasi suara, sedangkan 5 distrik lainnya baru melaksanakan pleno pada hari ini yakni, Distrik Kaimana, Arguni Atas, Buruway, Teluk Etna dan Yamor.
“Jadi sampai saat ini, belum ada TPS yang direkomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi kondisi kamtibmas,tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoax.
“KPU Kaimana telah menyediakan info pemilu yang mudah diakses, sehingga masyarakat dapat mengetahui hasil serta kondisi real pada masing-masing TPS, “tambahnya.(lau)