KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Upaya hukum yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Kaimana terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari Papua Barat dikabulkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Onneri Khairoza menerangkan berdasarkan putusan tersebut, 3 terdakwa yakni, AMP, NO dan SPS akan kembali ditahan, atas kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana.
“Jadi ketiganya akan kembali ditahan, kami masih menunggu surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari, ” tegas Kajari saat Launching Program ASA (Andhyaksa Sahabat Anak), Selasa (12/8/2025) di Gedung Pertemuan Krooy.
Kajari mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi resmi dari panitera Pengadilan Negeri Manokwari.
Menurutnya, melalui hasil pengecekan dari Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Mahkamah Agung, putusan kasasi terhadap tiga terdakwa sudah diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2025.
Kajari menjelaskan berdasarkan SPIP Makhamah Agung untuk NO terbukti bersalah di jerat dengan Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan pidana penjara 3 tahun dan denda 200 juta subsider 2 bulan, uang pengganti 1,2 Miliar, subsider 2 tahun.
“Kalau tidak salah putusan Pengadilan Tipikor Manokwari 2,5 tahun,” beber Kajari Kaimana.
“Sedangkan untuk AMP berdasarkan SPIP Mahkamah Agung terbukti bersalah, dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan pidana 6 tahun dan uang pengganti 2,5 M, ” ujarnya.
Sementara SPS berdasarkan putusan kasasi pada 22 Juli 2025 terbukti bersalah, dijerat dengan pasal yang sama, dengan pidana 2,5 menjadi 3 tahun dan uang pengganti sebesar 1,3 Miliar.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap tiga terdakwa, karena belum memperoleh pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari.
“Kami akan mengeksekusi tiga terdakwa tersebut setelah memperoleh salinan pemberitahuan resmi dari Panitera Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari, ” tukasnya.(lau)