DPRD Minta Pemda Kaimana Implementasikan 29 Perda

0

KLIKPAPUA.COM,KAIMANA- DPRD Kabupaten Kaimana melalui fraksi masing-masing meminta Pemerintah Daerah agar mengimplementasikan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan selama ini. Fraksi dewan menilai, Pemerintah Daerah lemah dalam melaksanakan Peraturan Daerah di lapangan.  

Hal yang sama kembali ditegaskan Ketua DPRD, Frans Amerbay pada penutupan rapat paripurna. Frans mewakili DPRD, menyampaikan kekecewaannya kepada Pemerintah Daerah akibat 29 Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan selama periode 2014-2019 belum diimplementasikan.

“Dari pengalaman kami selama, hari ini banyak Perda yang sudah ditetapkan. Untuk periode DPRD 2014-2019 sudah 29 Perda yang dihasilkan termasuk didalamnya Perda yang kita tetapkan hari ini,” terang Frans, 22 Mei 2019.

Lanjutnya, namun beberapa diantaranya yang sudah lama ditetapkan, belum diimplementasikan. Harusnya, 29 Perda dimaksud setelah ditetapkan, ditindaklanjuti dengan pembentukan aturan turunan seperti Peraturan Bupati. Tidak diimplementasikannya Perda-Perda dimaksud lanjut Frans, menimbulkan kesan bahwa Perda yang dihasilkan hanyalah sebuah dokumen yang tidak ada gunanya.

“Kalau semua sudah ditetapkan tetapi belum dilaksanakan, kembali kepada kita bahwa aturan turunan yaitu berupa peraturan Bupati harus segera diselesaikan. Karena tanpa ditindaklanjuti tentu saja Perda-Perda ini hanyalah sebuah dokumen yang tak ada gunanya,” ujarnya.

Frans lebih jauh berharap, Pemerintah Daerah segera mengimplementasikannya Perda yang sudah ditetapkan. “Apa yang sudah kita upayakan melalui proses yang panjang, tidak akan berarti apa-apa apabila tidak diimplementasikan. Oleh karenanya, kami berharap melalui Wakil Bupati yang hadir saat ini, agar Perda-Perda yang sudah disahkan segera diimplementasikan,” pinta Frans.

Ia juga menyinggung terkait ada OPD yang tidak mengetahui jika Perda tentang OPD-nya sudah lama disahkan. “Pernah dalam satu rapat kerja kami menanyakan salah satu OPD terkait Perda tentang OPDnya. Ternyata selama tiga tahun, Pimpinan OPDnya tidak tahu kalau ada Perda tentang OPD. Olehnya pada kesempatan ini kami imbau agar Perda-Perda yang sudah ditetapkan  hendaknya diimplementasikan,” pungkasnya.  (iw) 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.