KLIKPAPUA–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana melakukan pembagian Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada para wajib retribusi. Kegiatan yang berlangsung di Pasar Baru Krooy, Kamis (28/3/2019) dalam rangka pencapaian target Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaimana tahun 2019.
Kepala Bapenda Kaimana, La Bania, S.Sos menjelaskan, pembagian SKRD dengan sistim jemput bola atau langsung kepada para wajib retribusi ini dimaksudkan, agar mereka memiliki kesadaran untuk secara aktif melakukan pembayaran retribusi sesuai aturan yang berlaku.
“Ini semua kami lakukan dalam rangka mengejar target pencapaian PAD tahun ini yang sudah ditetapkan sebesar Rp.27.255.799.590. Kita bagikan SKRD ini supaya setiap wajib retribusi memiliki kesadaran untuk membayar retribusi bagi peningkatan PAD,” terang La Bania.
Dijelaskan, selain membagikan SKRD, pihaknya juga membangun kerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan penagihan retribusi di tempat khusus parkir. Pungutan di tempat khusus parkir ini didasarkan pada ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Kabupaten Kaimana tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dikatakan, pada bagian ke-empat retribusi tempat khusus parkir pasal 18 disebutkan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi parkir untuk roda empat sebesar Rp.2000 dan roda dua sebesar Rp.1000, masing-masing untuk satu kali parkir.
Diakui, hingga saat ini kondisi lokasi parkir belum memadai untuk para pengguna lahan parkir. Hal ini akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah agar kedepan pungutan retribusi parkir bisa lebih maksimal. “Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi dengan OPD terkait yaitu Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan, bahwa pada Tahun 2019 ini lokasi parkir pasar ikan akan diperbaiki,” ungkapnya.(iw)