KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Bupati Kaimana, Freddy Thie melantik Arsami, SE, MM sebagai Penjabat atau Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana menggantikan Luther Rumpumbo, S.Pd,MM.
Pelantikan Kepala BPKAD sebagai Pj. Sekda ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor: 821.2/01 Tanggal 2 Juli 2021 dan surat persetujuan Gubernur Papua Barat Nomor: 1912/X.821.2/BLD/VI/2021 tanggal 26 Juni 2021.
Hadir dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Jumat (2/7/2021), Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Dinar Pakpahan, SH,MM, Kepala Kejari Sutrisno Margi Utomo, SH,MH, Danyon 764/IB Letkol Inf. Dwi Dipoyono, Wakil Ketua II DPRD Kaimana Kasir Sanggei, perwakilan Kodim 1804 Kaimana dan lainnya.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, diangkatnya Penjabat Sekretaris Daerah didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang secara spesifik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Pada pasal 1 Perpres dimaksud menyebut, penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena penugasan, cuti dan kekosongan jabatan Sekda.
Yang terjadi di Kabupaten Kaimana saat ini lanjut Bupati, adalah terjadinya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah sehingga perlu mengangkat Penjabat Sekda untuk melaksanakan tugas dan fungsi Sekda dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Dikatakan, Penjabat Sekda mempunyai tugas yang strategis yaitu membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan administratif dan pengorganisasian perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas, serta melakukan pembinaan aparatur. Penjabat Sekda juga lanjuit Bupati, diharuskan mampu mempersiapkan pelaksanaan seleksi Sekda defenitif.
Menurut Bupati, pengangkatan Arsami telah didasarkan pada berbagai pertimbangan, terutama berkaitan dengan penilaian atas kinerja dan kemampuan yang bersangkutan. Bupati berharap agar pengangkatan ini tidak menjadi bahan yang harus diperdebatkan hanya untuk kepentingan tertentu.
“Saya berharap Penjabat Sekretaris Daerah yang baru dapat menunaikan tanggungjawabnya. Mampu bekerja dengan cepat, cerdas dan fokus pada tugas dan fungsinya, serta dapat memberikan pertimbangan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menuntaskan berbagai persoalan daerah,” ujar Bupati Freddy.
Kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Luther Rumpumbo, penjabat Sekda sebelumnya, yang telah dengan baik menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekda Kaimana sejak 20 September 2020 hingga dilantiknya penjabat baru. (iw)