Anggota Polres Kaimana Briptu EP Dipecat Karena Langgar Kode Etik

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu anggotanya berinisial EP (pangkat Briptu) yang melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Senin (29/09/2025).

Kapolres Kaimana dalam amanatnya mengatakan bahwa penjatuhan hukuman bagi personilnya yang melanggar kode etik profesi Polri hingga berujung pemecatan bisa terjadi kepada setiap anggota polisi.

“Apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana yang melanggar hukum serta tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota Polri selama 30 hari berturut-turut,” tegas Kapolres.

Menurut Kapolres, upacara PTDH ini, merupakan salah satu wujud, realisasi serta komitmen pimpinan. Dalam memberikan sanksi hukum kepada personilnya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum baik disiplin maupun kode etik.

“Semoga ke depannya tidak ada lagi upacara pemecatan seperti ini, karena imbasnya akan dirasakan oleh oknum tersebut, melainkan seluruh keluarga besarnya,” harapnya.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh personilnya, agar dalam pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, selalu menanamkan norma-norma yang baik di masyarakat.

“Dengan menjaga integritas, profesional dan nama baik Polri serta patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, “tandasnya.(lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses