8 Warga Binaan Lapas Kaimana Asimilasi Rumah

0
Kepala Lapas Kaimana, Manuel Yenusi.
KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Sedikitnya 8 narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana yang masa tahanannya tersisa 6 bulan, diputuskan bebas bersyarat mulai 10 April 2021. Mereka akan menjalani masa asimilasi di rumah dan wajib lapor ke Lapas Kaimana setiap 2 kali sebulan selama 6 bulan kedepan.
Delapan yang dinyatakan bebas bersyarat ini, masing-masing terlibat kasus pencurian 2 orang, penganiayaan 2 orang, sanitasi pangan 1 orang, pasal perlindungan anak 2 orang dan pencurian 1 orang. Mereka adalah Hariyanto, Timo, Erwin, Melkias, Ade, Enggelius, Laroro dan Yance.
Kepala Lapas Kaimana, Manuel Yenusi, Sabtu (10/4/2021) menjelaskan, pembebasan bersyarat untuk asimilasi rumah kepada 8 warga binaan ini, didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Menurut Yenusi, masyarakat berhak tahu keberadaan mereka, agar selain tidak menimbulkan ketakutan atau kecemasan, juga tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap keputusan pihak Lapas Kaimana khususnya, karena keputusan ini diambil berdasarkan peraturan resmi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM dimaksud, 8 warga binaan ini memenuhi syarat untuk diusulkan ke Lapas Fakfak sehingga bisa mendapatkan kebebasan bersyarat dan menjalami masa asimilasi di rumah dalam pengawasan pihak Lapas.
Selama menjalani proses asimilasi lanjut Yenusi, mereka bebas melaksanakan kegiatan atau menghadiri acara apapun dalam wilayah Kaimana, namun tidak diizinkan bepergian keluar daerah sebelum dinyatakan bebas murni nantinya. “Ada 8 orang warga binaan yang dibebaskan hari ini karena memenuhi syarat untuk diusulkan ke Lapas Fakfak. Mereka akan menjalani asimilasi di rumah dan tidak diizinkan keluar dari wilayah Kaimana. Nanti dua kali dalam sebulan mereka wajib lapor ke Lapas Kaimana karena masih dalam pengawasan pihak Lapas,” ujarnya.(iw)
 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.