KAIMANA,KLIKPAPUA.com— Kepolisian Resort Polres Kaimana, sejauh ini menindak lanjuti masalah pengrusakan fasilitas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas Kaimana yang dilakukan sekelompok warga pada (7/12/2021) lalu.
Sebanyak 12 orang telah dipanggil oleh penyidik Polres dan menjalani pemeriksaan terkait prahara, pengrusakan fasilitas umum tersebut.
“5 saksi diperiksa terkait pengrusakan fasilitas RSUD, sedangkan 7 saksi diperiksa mengenai pengrusakan fasilitas puskesmas,” kata Kapolres Kaimana, AKBP. I Ketut Widiarta, S.I.K, Selasa (14/12/2021).
Menurut Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kaimana tersebut, pihaknya juga kini mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti di RSUD berupa,1 buah alat tensi digital,1 unit timbangan bayi,1 buah trolly infuse, 3 buah helm, alat tensi, Thermo gun, serpihan kaca dan rekaman CCTV.
Sedangkan di Puskesmas, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah jerigen ukuran 5 liter, 1 buah tempat sampah, 5 buah pecahan kaca mobil, 5 buah pecahan kaca jendela dan pintu, 1 buah balok besi, 1 buah kursi stainless, 3 buah batu, 1 buah palang pipa besi, 1 buah palang kayu, 5 unit mobil dinas kesehatan dan rekaman CCTV tersangka.
” Di RSUD terdapat 3 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan. Sedangkan di puskesmas terdapat 3 orang tersangka. 2 orang pengrusakan berinisial WL dan SS dan 1 orang penghasutan deinisial CF,” kata Kapolres.
“4 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan keberadaan yang bersangkutan,” bebernya.
Dikatakan, pengrusakan di RSUD Kaimana pada Selasa 7 Desember 2021 sekitar pukul 09.30 WIT dengan laporan polisi nomor: LP/B/251/XI/2021/Papua Barat/Res Kaimana. Selain itu pengrusakan di Puskesmas Kaimana pada Selasa Desember 2021 sekitar pukul 12.30 WIT dengan laporan polisi nomor: LP/B/252/XI1/2021/Papua Barat/Reskaimana.
“Pengrusakan terjadi karena masyarakat merasa kecewa kepada pelaksanaan vaksin COVID-19 yang diduga menyebabkan salah seorang masyarakat meninggal dunia setelah menerima vaksin. Untuk penyebab pasti kematian masih kami dalami,”jelas Kapolres.
Disebut bahwa kini penyidik masih melakukan pencarian kepada terduga para pelaku dan juga melakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal Pengrusakan 170 KUHP dengan hukuman 7 Tahun dan Penghasutan 160 KUHP dengan hukuman 6 Tahun.(rls/bm)