Dinas PUPR2KP Fakfak Perketat Penarikan Retribusi Kebersihan di Pasar Tradisional

0

FAKFAK,KLIKPAPUA.com– Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak memperketat penerapan aturan retribusi pelayanan kebersihan di pasar tradisional.

Langkah ini bagian dari perluasan layanan persampahan untuk mewujudkan pasar yang bersih, indah, sehat, dan nyaman (BERSIH) sekaligus menjaga pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Dikson Iha, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).

Tarif dan Skema Cicilan

Penerapan retribusi merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan aturan itu, pedagang pasar dikenai tarif sesuai skala usaha, yakni Rp50.000, Rp75.000, atau Rp100.000 per bulan.

Menanggapi keluhan pedagang kecil, Dikson mengatakan dinas memberikan kelonggaran berupa cicilan.

“Pedagang yang keberatan membayar Rp50.000 sekaligus dapat mengangsur Rp10.000 hingga Rp20.000, tetapi sebelum tanggal 30 sisa pembayaran harus dilunasi,” ujarnya.

Untuk menjamin akuntabilitas, petugas lapangan akan memberikan karcis resmi yang mencantumkan nama pedagang serta nomor meja atau lapak. Hasil penarikan direkap setiap hari untuk memantau pedagang yang sudah lunas, yang mencicil, dan yang belum membayar.

Dikson menambahkan, penyesuaian tarif berdasarkan volume sampah atau jenis dagangan baru akan dikaji saat revisi peraturan daerah.

“Jika nanti ada penyesuaian tarif berdasarkan volume sampah atau jenis komoditas dagangan, hal itu akan dikaji pada saat revisi Perda,” katanya.

Soal Penumpukan Sampah

Menanggapi isu penumpukan sampah di pasar yang sempat ramai di media sosial, Dikson menyatakan dinas telah menyediakan tempat penampungan sementara (TPS) berupa kontainer besar di sejumlah pasar utama di Fakfak, yaitu Pasar Thumburuni, Pasar Kelapa Dua, Pasar Tanjung Wagom dan Pasar Dulanpokpok.

Pedagang diimbau membuang sampah dagangan ke kontainer tersebut. Truk kebersihan kemudian mengangkut sampah setiap hari ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Dari hasil pengamatan kami, kapasitas kontainer di pasar-pasar ini sangat memadai. Petugas juga rutin mengangkut setiap hari, jadi dari sisi daya tampung sebenarnya tidak ada masalah,” tegas Dikson.

Dalam menjalankan program ini, Dinas PUPR2KP mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pihaknya akan menyosialisasikan aturan langsung dari meja ke meja. Sanksi hanya akan menjadi langkah terakhir.

Dinas juga membuka layanan pengaduan langsung. Pedagang yang sudah membayar retribusi tetapi mendapati pengangkutan sampah di lapaknya lambat dapat melapor ke kantor Dinas PUPR2KP agar segera ditindaklanjuti.

Di akhir keterangannya, Dikson berharap para pedagang, khususnya di Pasar Thumburuni, mematuhi kewajiban retribusi.

Ia menjamin seluruh dana yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan operasional kebersihan serta pengadaan dan peningkatan fasilitas kebersihan. (wan)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses