JAKARTA,KLIKPAPUA.com— Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran pers yang ditayangkan pada 4 Januari 2021 menyampaikan arahan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat segera disahkan.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan bahwa hal ini adalah wujud komitmen Pemerintah yang secara konsisten mendukung dan mendorong pengesahan RUU TPKS yang masih berproses sejak tahun 2016.
“Perhatian khusus Presiden terhadap RUU TPKS bukan tanpa alasan, melainkan dengan melihat perkembangan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang saat ini sangat mendesak untuk ditangani. RUU TPKS harus dapat menjadi payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.” ujar Jaleswari.
Sebagai langkah konkrit, Presiden meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan konsultasi kepada DPR guna membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembentukan RUU TPKS.
Secara paralel, Presiden juga memberikan arahan bagi Gugus Tugas Pemerintah untuk segera memulai penyusunan kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR.
Sesuai dengan tugas Kantor Staf Presiden (KSP) dalam pengendalian program-program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, KSP turut menjadi anggota dari Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS – yang merupakan salah satu produk hukum strategis. Dalam prosesnya, Gugus Tugas Pemerintah telah mengawal RUU TPKS dengan intensitas dan kapasitas optimal dari seluruh kementerian dan lembaga terkait. Gugus Tugas ini juga telah melibatkan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan untuk mendapatkan perspektif secara holistik.
Terkait dengan tindak lanjut ke depan, Jaleswari menegaskan, “Urgensi pengesahan RUU TPKS sudah tidak dapat diperdebatkan lagi. Arahan-arahan Presiden terkait RUU TPKS sangat jelas dan perlu ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan dengan mengesampingkan ego politik dan sektoral dan menempatkan semangat menciptakan perlindungan bagi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan seksual sebagai tujuan utama.(rls/bm)