MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Wakil Ketua II DPR Papua Barat, H.Saleh Siknun,SE menyebut setelah ditetapkan draf 7 RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang dilakukan Pansus DPR-PB, maka Pansus revisi UU Otsus DPR Papua Barat akan menyerahkan kepada Pemerintah Pusat, bersamaan dengan undangan DPR-RI yang akan melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum).
Undangan DPR-RI ini ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat, Ketua DPR Papua dan Papua Barat, Ketua MRP Papua dan Papua Barat, para Bupati, Wakil Bupati serta Walikota di Provinsi Papua dan Papua Barat, Rektor UNCEN dan Rektor UNIPA.
Rapat RDP dan RDPU DPR RI bersama dua Provinsi di tanah Papua akan berlangsung, Senin ( 6/9/2021 ) di ruang rapat pansus B DPR-RI Gedung Nusantara, lantai II, Jalan Jend Gatot Subroto Jakarta Pusat. “Dengan agenda rapat, mendengarkan pandangan tokoh masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat terkait RPP UU No 2 tahun 2021 dan pembentukkan Badan Khusus,” ungkap Saleh dalam siaran persnya, Senin malam (31/8/2021).
Menurutnnya dimana sesuai undangan DPR-RI dalam melaksanakan RDP dan RDPU maka yang dilakukan Pansus DPR-PB sesuai dengan mekanisme, karena beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi sudah mengajukan RPP-nya. “Maka kita DPR-PB juga mengajukan sesuai dengan mekanisme kedewananan, sehingga kita paripurnakan sehingga tidak terkesan bahwa RPP ini adalah kemauan dari oknum tertentu, tetapi ini adalah keputusan bersama yang kita sahkan dalam paripurnakan,” tandasnya. (aa)