JAKARTA,KLIKPAPUA.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni. Demi memastikan kemurnian suara pemilih dan menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
7 TPS tersebut yakni TPS 01 dan TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.
Hal tersebut diucapkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum atas permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Jumat (7/6/2024).
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Ridwan lebih jelas menyebutkan penambahan suara PKS pada 7 TPS di Distrik Weriagar didalilkan karena adanya perbedaan perolehan suara yang tertuang dalam C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dengan D Hasil Kecamatan-DPRD KABKO.
Setelah Mahkamah melakukan pencermatan, benar terdapat ketidaksesuaian perolehan suara PKS pada 7 TPS di Distrik Weriagar tersebut yang didukung pula oleh keterangan Termohon (KPU) saat persidangan pada Senin, 27 Mei 2024.
Disebutkan Termohon bahwa ada perbedaan perolehan suara PKS pada 7 TPS yang didasarkan pada C Hasil, maka perolehan suara PKS adalah 402 suara, sedangkan dalam D Hasil Kecamatan perolehan suara PKS menjadi 544 suara.
Bahkan, sambung Ridwan, Bawaslu dalam keterangan tertulis menyampaikan ketidaksesuaian perolehan suara tersebut, baik bagi PKS maupun partai politik lainnya.
“Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak berkesesuaian, tetapi juga beberapa partai politik lainnya. Sehingga, tidak mudah bagi Mahkamah untuk menemukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik,” kata Ridwan seperti dikutip dalam berita resmi MK Republik Indonesia.
MK memberikan waktu 15 hari sejak putusan ini diucapkan yang dinilai cukup bagi Termohon untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS yang dimaksud untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3.
Selain itu, MK menilai jangka waktu tersebut dimaksudkan agar pelaksanaannya tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya, seperti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada November 2024 mendatang.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 pada 7 TPS,” sebut Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini. (rls)