JAKARTA,KLIKPAPUA.COM- Sejumlah pencapaian telah dilakukan Kemendagri dalam mendukung peningkatan kualitas SDM, baik bagi apatur di lingkup Kemendagri maupun jajaran pemerintah daerah.
“Kemendagri sesuai dengan tugas fungsinya adalah membantu Presiden dalam hal pengelolaan politik dalam negeri dan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Tugas dan posisi strategis tersebut dilaksanakan melalui peran sebagai poros jalnnya pemerintahan dan politik dalam negeri, meningkatkan pelayanan publik, menegakkan demokrasi dan menjaga integrasi bangsa”, tegas Mendagri Tjahjo Kumolo.
Sesuai dengan kewenangan tersebut maka kemendagri telah bekerja meningkatkan pertama menguatkan regulasi yang terkait dengan penguatan kelembagaan di daerah khususnya di pemerintah provinsi, kabupaten/kota, mengelola dan melakukan upaya-upaya peningkatan kompetensi sumber daya aparatur, yaitu melalui pengembangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) daerah di tiap provinsi dan di tiap kabupaten/kota.
“Saat ini Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah satu bahasa, gerak dan langkah dalam pengembangan ASN pemerintahan dalam negeri”, ungkapnya.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dimana tugas dan fungsi pengembangan kompetensi berada di BPSDM sehingga koordinasi program-program prioritas pengembangan kompetensi ASN dapat sinergi antara Kemendagri dengan Pemda.
Dalam rangka peningkatan kapasitas pejabat daerah sejak tahun 2015 s.d Juni 2019 telah dilakukan program pengembangan kompetensi antara lain berupa pendidikan politik, pendidikan dan pelatihan struktural serta fungsional dengan rincian:
Pertama, Pendidikan politik melalui pembekalan kepemimpinan penyelenggaraan pemerintah daerah bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan alumni sebanyak 684 orang.
Kedua, pendidikan politik melalui orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD dengan alumni sebanyak 124.901 orang.
Ketiga, Diklat struktural melalui program peningkatan kompetensi pejabat pengawas di lingkungan Kemendagri dengan alumni 774 orang.
Keempat, Diklat struktural melalui program Diklat kepemimpinan dengan alumni sebanyak 6.100 orang.
Kelima, Diklat struktural melalui program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri dengan alumni sebanyak 73 orang.
Keenam, Diklat fungsional melalui program pendidikan dan pelatihan bagi pejabat fungsional P2UPD dengan alumni sebanyak 889 orang.
Dalam hal peningkatan kapasitas ASN di Pusat dan Daerah, termasuk pelaksanaan program Revolusi Mental. Sejak tahun 2015 s.d. 2019 telah dilakukan beberapa program pengembangan kompetensi, antara lain:
Diklat Prajabatan/Latsar bagi alumni Praja IPDN dengan jumlah sebanyak 13.979 orang; Diklat teknis substantif Kemendagri dengan alumni sebanyak 360 orang; Diklat bagi Camat untuk peningkatan SDM bidang pemerintahan dengan alumni sebanyak 18.994 orang; Diklat pengembangan kompetensi aparatur Pemda penyelenggara urusan pemerintahan desa dari daerah tertinggal (Prioritas Nasional) sebanyak 1.265 orang; Diklat aparatur pelopor revolusi mental dengan jumlah alumni sebanyak 785 orang; Diklat bela Negara dengan jumlah alumni 49 orang.
Selain itu, upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa hal yang telah dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui peningkatan kualitas kapasitas aparatur pemerintahan desa melalui beberapa metode kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa, telah dilakukan pelatihan bagi Aparatur Desa dan Kecamatan, Kades, Sekdes, Bendahara Desa, Aparat Desa Lain, dan Aparatur Kecamatan.
Kemendagri juga mengeluarkan kebijakan untuk para lulusan IPDN. Kini, yang telah menyelesaian pendidikan harus menjalani penempatan tugas di wilayah pelosok-pelosok terpencil terlebih dahulu, terutama perbatasan-perbatasan.
“Wilayah di tempat tugasnya, praja IPDN diprioritaskan membantu perangkat-perangkat desa, kelurahan, serta kecamatan daerah pelosok agar tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan baik dalam melayani masyarakat serta untuk menguatkan spirit bahwa pamong itu guna perekat NKRI”, jelasnya.
Lebih lanjut Mendagri juga paparkan langkah strategis Kemendagri dalam menggerakan pemerintah daerah untuk prioritaskan kapasitas SDM merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, di samping faktor modal investasi fisik, penduduk/angkatan kerja, dan pemanfaatan kemajuan teknologi.
“Oleh karena itu, sangat relevan apabila APBN 2020 kemudian difokuskan pembangunan SDM yang lebih produktif, efisien, memiliki kemampuan daya serap terhadap perkembangan metode atau teknologi saat ini, memiliki keterampilan dan pengetahuan, inovatif, serta kreatif.
Kemendagri juga mendorong alokasi APBD menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan APBN dengan program dan kegiatannya”, kata Tjahjo.
Hal ini mengingat sebagian pembiayaan APBD berasal dari transfer ke daerah. Harapannya alokasi pendidikan dapat meningkatkan IPM masing-masing daerah dan berdampak sebaliknya, menghasilkan SDM yang mampu menjawab tantangan dan memiliki mutu yang berkontribusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.(rls/bm)