JAKARTA,KLIKPAPUA.com–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia untuk menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi bencana alam. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 361/6186/SJ tentang Penyebarluasan Informasi Kebencanaan sebagai Langkah Antisipatif terhadap Fenomena Alam La Nina dan Bencana Alam Lainnya.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal ZA, surat edaran yang dikeluarkan Mendagri, merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.
“Juga dalam rangka peningkatan pencegahan dan kesiapsiagaan serta penyebarluasan informasi kebencanaan sebagai langkah antisipatif terhadap fenomena alam La Nina dan bencana alam lainnya,” kata Safrizal di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Maka, dalam surat edaran itu, kata Safrizal, Mendagri meminta kepada seluruh kepala daerah, baik itu gubernur, bupati atau walikota untuk mengambil beberapa langkah strategis. Pertama, melaksanakan pemenuhan penerapan SPM sebagaimana Permendagri Nomor 101 Tahun 2018. Pemenuhan penerapan SPM ini mencakup penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana.
“Ada pun penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana antara lain, pertama menyusun data penduduk tematik kebencanaan yang menjadi target layanan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana sesuai dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB),” ujar Safrizal.
Kedua, kata dia, menggunakan data dan informasi kebencanaan berbasis internet atau smartphone yang telah diakui dan ditetapkan oleh instansi pemerintah. Ketiga, nenyebarluaskan informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui dukungan teknologi informasi maupun menggunakan metode dan inovasi yang disesuaikan dengan kearifan lokal serta penyediaan dan pemasangan rambu evakuasi dan papan informasi publik.
Selain itu, lanjut Safrizal, dalam surat itu juga, Mendagri meminta kepala daerah untuk menyediakan jenis pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Jenis pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana mencakup, pertama melaksanakan gladi latihan kesiapsiagaan terhadap bencana yang melibatkan Pemerintah atau pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha. Khususnya terhadap jenis ancaman bencana gempa bumi, tsunami dan hidrometeorologi berdasarkan dokumen rencana kontijensi yang telah disusun pada daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Kedua, menyusun, menerapkan dan melakukan review terhadap pedoman atau prosedur tetap terkait teknis pelaksanaan operasional penyebarluasan informasi kebencanaan selama 24/7 (24 jam per hari dalam satu minggu) pada masing-masing Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD provinsi dan kabupaten atau kota. “Ketiga, melakukan pemetaan titik-titik prioritas penyebarluasan informasi kebencanaan di daerah, diantaranya kawasan pemukiman, sekolah, pasar, puskesmas, kantor, prasarana vital dan rumah ibadah,” ujarnya.
Langkah lain yang diinstruksikan Mendagri dalam surat ini, kata Safrizal adalah penyediaan jenis pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Jenis pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana ini mencakup beberapa hal. Pertama, kepala daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang memadai dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana. Kedua, mengkoordinasikan seluruh sumber daya strategis di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota. Ketiga, melaksanakan operasi pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana sesuai standar operasional penyelamatan dan evakuasi.
Sementara langkah strategis yang kedua, kata Safrizal, pemerintah daerah provinsi wajib melaksanakan urusan penanggulangan bencana. Terkait ini ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan pemerintah daerah provinsi. Pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana daerah kabupaten atau kota di wilayahnya. Kedua, melaksanakan pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Dan apabila terjadi keadaan darurat wajib memberikan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
“Langkah strategis yang ketiga, mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” katanya. Dan, langkah strategis yang keempat, para kepala daerah harus memprioritaskan penanggulangan bencana dalam menyusun perencanaan program dan anggaran berdasarkan Permendagri yang mengatur pedoman penyusunan RKPD dan APBD.
Masih terkait masalah bencana alam, Safrizal mengungkapkan bahwa Kemendagri telah melakukan kerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Kerjasama ini terkait dengan Early Warning System (EWS) berupa sirine pendeteksi tsunami berjumlah 85 titik pada tahun 2020 – 2021. “Kemendagri bekerjasama dengan BMKG akan memasang EWS 85 titik pada tahun 2020-2021 di tempat- tempat yang risiko sangat tinggi tsunami. Jadi Kemendagri dan BMKG akan memperbaiki sirine tsunami di kawasan risiko tinggi tsunami seluruh Indonesia. Untuk tahun 2020 fokus di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat,” ujarnya. (rls/kp1)