KLIKPAPUA,JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo memimpin acara Apel Bersama, Pembacaan Ikrar ASN untuk Ikut Serta menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Silang Monas, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Dalam acara yang dirangkaikan dengan Jalan Sehat Lingkup Kemendagri dan BNPP itu, Mendagri mengingatkan jangan sampai Pemilu 2019 merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
“Boleh beda sikap, boleh beda pilihan, boleh beda dukungan tapi tunjukkan sebagai warga negara Indonesia yang ingin bersatu supaya Pemilu legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berjalan aman, damai, lancar dan demokratis,” ujar Mendagri.
Mendagri mengajak sekitar 192 juta Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih untuk mendukung suksesnya Pemilu Serentak 2019 dengan berpartisipasi hadir dan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari Rabu tanggal 17 April 2019.
“Jangan Golput, berikan suara sesuai pilihan politik dan hak sebagai warga negara yang dijamin konstitusi untuk memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tutur Tjahjo.
Mendagri membandingkan pada Pemilu 1955 yang tingkat partisipasi pemilih mencapai lebih dari 90 persen dan Pemilu 2014 mencapai 74 persen.
Tjahjo optimis pada Pemilu 2019 ini partisipasi pemilih bisa mencapai 77,5 hingga 80 persen sesuai target Pemerintah dan KPU.
Dalam acara itu, Mendagri juga mengingatkan seluruh warga masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemendagri dan BNPP untuk melawan racun demokrasi.
“Mari kita lawan racun demokrasi berupa politik uang, ujaran kebencian, fitnah, hoaks, dan politisasi SARA Itu racun demokrasi yang harus kita lawan,” tegas Mendagri.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2019, Mendagri menyatakan percaya penuh kepada jajaran KPU dan Bawaslu baik di pusat maupun daerah sampai tingkat terbawah.
Tjahjo juga menyatakan percaya Polri dan TNI dengan diback up BIN mampu menjaga ketertiban dan keamanan Pemilu 2019.
Mendagri juga mengingatkan ada tiga tahapan krusial dalam Pemilu, yakni tahapan penghitungan suara yang berlangsung hingga tengah malam, tahapan penetapan pemenang Pemilu serta tahapan kemungkinan adanya gugatan dari partai politik peserta Pemilu.
Sesuai aturan perundang-undangan, kata Mendagri, terbuka bagi peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan terhadap hasil penetapan pemenang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.(rls)