Baru 36 Persen Pejabat Eselon II dan III Mansel yang Lapor LHKPN

0
Bupati Mansel Markus Waran saat memberikan arahan pada apel Jumat lalu.(Foto: Andi/klikpapua.com)
MANSEL,KLIKPAPUA.COM– Pejabat eselon II dan III Kabupaten Manokwari Selatan yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK melalui Inspektorat, tunjangannya akan di pending atau tidak dibayarkan.
Menurut Bupati Mansel, Markus Waran pejabat eselon II dan III yang sudah melaporkan LHKPN di KPK melalui Inspektot baru 36 persen.
Bagi pejabat eselon II dan III yang belum melaporkan LHKPN diminta segera berkoordinasi dengan Inspektorat. Ini disampaikan Bupati Waran saat apel Jumat lalu.
Ditegaskan Bupati, apabila sampai batas waktu yang ditentukan, maka tunjangan kinerja pejabat tersebut akan di pending atau tidak dibayarkan. “Untuk itu bagi pejabat eselon II dan III  agar melaksanakannya dengan rasa bertanggung jawab,” tegasnya.
Hal ini, menurutnya, harus dilaporkan setiap tahun, sehingga KPK mengetahui berapa besar aset yang dimiliki, berupa kendaraan pribadi dan aset kekayaan pribadi yang tidak bergerak seperti tanah. “Jadi pejabat harta kekayaan harus terdata secara baik,” tutur Bupati. (eap/bm)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.