BINTUNI ,KLIKPAPUA.COM– Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan belum menerima laporan secara resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH), terkait diduga adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap menjual Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Manokwari Selatan.
Saat ditemui di Kantor Bupati, SP 3, Distrik Manimeri, Senin (3/2/2020), Inspektur Inspektorat Teluk Bintuni, Richard Talakua mengatakan apabila memang itu benar oknum ASN dari Teluk Bintuni, sudah pasti akan ada sanksi. Tapi sanksi ini akan diberikan oleh pejabat pembina kegawaian dalam hal ini bupati.
“Nanti kita akan koordinasikan dengan pak bupati. Itu kalau ada unsur kelalaian, tapi kalau disengaja, nanti kita akan tinjau kembali,” katanya.
Dikatakannya, informasi ini akan menjadi laporan buat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kalau memang itu benar ASN dari Teluk Bintuni, kita akan tindak lanjut, paling tidak menjadi pembelajaran bagi ASN yang lain,” ujarnya.
Pihaknya juga berencaba akan mendalami motif dan hal – hal yang mendasari oknum tersebut berani menjual Miras.
“Apa masalahnya, mengapa ASN bisa terlibat pada kegiatan – kegiatan yang melanggar hukum, nanti kita coba telusuri kembali,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya di media online, Anggota Satreskrim Polres Mansel, Senin (27/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIT, menangkap satu oknum penjual miras di sebuah rumah kos di Kampung Sabri, Kabupaten Manokwari Selatan.
Saat di konfirmasi Kasatreskrim AKP Jamhari menuturkan barang bukti yang di tahan sebanyak 23 botol jenis vodka dan wiro 4 botol.
Berdasarkan keterangan yang di himpun dari Kasatreskrim bahwa miras yang di jual oleh pelaku berasal dari Kabupaten Teluk Bintuni yang di bawah melalui jalan darat.
Pelaku pengedar miras berinisial FM, merupakan ASN dan Warga Bintuni. Saat ini oknum tersebut masih berada di Polres Manokwari Selatan untuk di mintai keterangan dari penyidik. “Kasusnya masih dalam tahap pengembangan,” aku Jamhari. (at/bm)