MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari kembali menunjukkan ketanggapan, berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian handphone beserta penadahnya, Sabtu (7/11/2026).
Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di kawasan Sowi Gunung dan Pasar Wosi, Manokwari. Tidak ada perlawanan berarti dari kedua pihak saat diamankan petugas.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.Ik., melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Gumara Samosir, S.Ik., S.Tr.K., MH, menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk ke SPKT Polresta Manokwari:
– LP/B/1245/X/2026: Pencurian di Jalan Mako Brimob, 11 Oktober 2026
– LP/B/1038/VIII/2026: Pencurian di Jalan Drs. Esau Sesa, 29 Agustus 2026
– LP/B/1270/X/2026: Pencurian di Jalan Drs. Esau Sesa, 25 Oktober 2026
Ketiga laporan berasal dari korban berinisial H.Y (39), E.K (40), dan F.M (30) yang melaporkan kehilangan handphone. Setelah menerima laporan, Tim URC segera bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri jejak pergerakan pelaku.
Berkat kerja cepat dan terkoordinasi, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial S.M (42) dan penadah berinisial I (32). Petugas juga menyita 4 unit handphone yang diduga merupakan hasil dari aksi kejahatan tersebut.
Kedua tersangka kini telah di bawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.
Pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kehadiran kami di tengah masyarakat adalah komitmen. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera laporkan hal mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri,” pesan Kasat Reskrim. (rls/red)





















