Polresta Manokwari Tangkap Mahasiswa Pelaku Penganiayaan Turis Belanda di Amban

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Polresta Manokwari menangkap seorang mahasiswa berinisial PH (21) yang diduga menganiaya wisatawan asal Belanda di kawasan Amban, Manokwari, Minggu (25/10/2026).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Amban pada pukul 02.00 WIT. Sebelumnya, PH sempat bersembunyi setelah kejadian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengatakan, pelaku kini diperiksa di Polresta Manokwari. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Manokwari.

“Pelakunya sudah kami amankan di Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan mendalam,” ujar Agung di Manokwari, Selasa (27/10/2026).

Agung menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika rombongan korban, enam wisatawan asing, mengunjungi hutan lindung Gunung Meja dan berjalan-jalan di belakang kampus Unipa.

Pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras kemudian mencegat korban di jalan karena cekcok yang bermula di kawasan Gunung Meja berlanjut hingga Amban.

Menurut Agung, berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku memalak korban dan meminta sejumlah uang. Korban menolak sehingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan.

Akibat kejadian itu, korban bernama Yunus Deniz (26) mengalami luka robek di kepala yang memerlukan jahitan serta luka lebam di tangan dan hidung.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, sedangkan polisi mengamankan barang bukti dan melakukan visum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Penyidik masih mendalami kemungkinan perkembangan kasus.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini akan diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice). Sebelumnya, telah digelar pertemuan dengan kepala suku dari pihak pelaku dan korban.

Polisi juga akan memperkuat koordinasi dengan pihak imigrasi untuk menjaga keselamatan wisatawan asing.

Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak main hakim sendiri, dan segera menghubungi Call Center 110 jika menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses