MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Filep Wamafma meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat supervisi pelaksanaan program Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) dan sistem perlindungan sosial (perlinsos) hingga tingkat distrik dan kampung.
Ia juga meminta kepala daerah turun tangan memastikan program berjalan efektif.
Filep menilai pelaksanaan program di daerah masih menghadapi sejumlah kendala. Kendala itu antara lain kondisi geografis, keterbatasan akses internet dan wilayah tanpa sinyal, minimnya tenaga pendamping, proses registrasi, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta belum optimalnya sinergi lintas sektor.
Menurut Filep, Kabupaten Manokwari Selatan dapat menjadi contoh persoalan tersebut. Berdasarkan data lapangan yang ia terima, terdapat sekitar 12.077 keluarga dalam data sasaran per Mei 2026, sedangkan proses registrasi baru didukung sekitar lima pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Manokwari Selatan adalah salah satu contoh bagaimana persoalan geografis dan keterbatasan akses dapat memengaruhi pelaksanaan program. Ini harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah agar masyarakat tidak kehilangan hak atas pelayanan dan perlindungan sosial,” kata Filep, Senin (5/10/2026).
Peran kepala daerah
Filep juga meminta kepala daerah mengambil peran dalam memastikan program pemerintah pusat menjadi pelayanan nyata bagi masyarakat.
Menurut dia, kepala daerah perlu menggerakkan dinas sosial, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), pemerintah distrik, pemerintah kampung, pendamping PKH, dan sektor terkait dalam satu pintu koordinasi.
“Ini bukan hanya persoalan satu dinas atau pendamping PKH, kepala daerah perlu mengambil peran sebagai penggerak koordinasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data sosial-ekonomi untuk menentukan ketepatan program di bidang pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, ketenagakerjaan, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan sosial.
“Data harus benar-benar diperbarui dan diverifikasi sampai ke tingkat kampung,” kata Filep.
Supervisi Kemensos
Filep secara khusus meminta Kemensos melakukan supervisi rutin, evaluasi berkala, dan tindak lanjut yang jelas atas pelaksanaan program di daerah. Menurut dia, supervisi perlu mencakup akurasi data, proses registrasi, kinerja pendamping, aktivasi IKD, koordinasi pemerintah daerah, kondisi wilayah blank spot, dan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Ia juga meminta pemerintah menyiapkan solusi bagi masyarakat di wilayah dengan jaringan terbatas.
Menurut Filep, mekanisme luring (offline) atau hibrida perlu disiapkan agar warga tetap dapat melakukan registrasi dan pemutakhiran data.
“Kalau jaringan tidak tersedia, pemerintah harus hadir melalui pelayanan langsung,” ujarnya.
Filep meminta Menteri Dalam Negeri mendorong kepala daerah mendukung pelaksanaan program, sementara Kemensos memperkuat supervisi, evaluasi, dan pengendalian agar pelaksanaan di daerah sesuai tujuan program.
Ia menyatakan, keberhasilan program diukur dari manfaat nyata yang diterima keluarga, peningkatan layanan, dan perbaikan kendala di lapangan.
Menurut Filep, Manokwari Selatan hanyalah salah satu contoh sehingga persoalan yang ditemukan perlu menjadi bahan evaluasi untuk daerah lain. (rls)




















