Filep Wamafma Minta Hak PI 10 Persen Tetap Ada dalam Perpanjangan KKS Tangguh

0
Dr. Filep Wamafma, anggota DPD RI/Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI.

JAKARTA,KLIKPAPUA.com– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma meminta pemerintah memastikan hak participating interest (PI) 10 persen tetap berlaku dalam setiap perpanjangan atau perubahan kontrak kerja sama (KKS) Tangguh LNG di Teluk Bintuni. Menurut dia, PI 10 persen adalah soal kepatuhan hukum, bukan sekadar negosiasi.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026), Filep merujuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Aturan itu mendefinisikan PI 10 persen sebagai bagian maksimal 10 persen pada KKS yang wajib ditawarkan kontraktor kepada badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUMN).

“Apabila kewajiban hukum telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dilaksanakan, persoalannya bukan lagi sekadar kebijakan atau komunikasi. Harus ada pemeriksaan kepatuhan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum,” kata Filep.

Ia menyebut Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 menempatkan SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai pengawas penawaran dan pelaksanaan PI 10 persen. Jika kewajiban penawaran tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, SKK Migas/BPMA dapat merekomendasikan perubahan ketentuan KKS kepada menteri.

Ketua Komite III DPD RI itu menilai perlu dibedakan empat hal: ketidakpatuhan kontraktor dalam penawaran PI, ketidakpatuhan BUMD atau pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan, persoalan keekonomian KKS, serta persoalan perubahan atau perpanjangan KKS.

Untuk Tangguh LNG, Filep meminta pemerintah pusat, SKK Migas, dan pihak terkait menjelaskan secara terbuka delapan hal:

1. Apakah kewajiban PI 10 persen berlaku pada KKS tersebut.

2. Kapan kewajiban itu timbul.

3. Apakah penawaran telah dilakukan kepada BUMD.

4. Kepada siapa penawaran dilakukan.

5. Apakah ada persetujuan atau keputusan Menteri ESDM.

6. Bagaimana posisi PI dalam perubahan atau perpanjangan KKS.

7. Apakah ada alasan hukum yang menyebabkan PI belum terlaksana.

8. Apa tindakan pemerintah jika terbukti ada ketidakpatuhan.

“Ada atau tidaknya pelanggaran perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Namun, jika kewajiban hukum ada dan tidak dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah, pemerintah tidak cukup berhenti pada klarifikasi. Harus ada tindakan sesuai hukum,” ujarnya.

Filep juga meminta setiap perpanjangan, alih kelola, atau perubahan KKS Tangguh LNG diperiksa khusus dari sisi PI 10 persen. Jika ada dasar hukum yang membuat PI tidak berlaku, katanya, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka dan tertulis.

“Kalau PI 10 persen merupakan hak dan kewajiban yang ditentukan hukum, Papua Barat berhak mendapat kepastian mengenai statusnya. Kalau ada pengecualian, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada pelanggaran, tegakkan konsekuensinya,” kata Filep. (rls)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses