MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Papua Barat Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda.
Namun, fraksi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memberi perhatian pada perbaikan ruas jalan kewenangan provinsi yang kondisinya rusak berat, yakni Hurimber–Kokas di Kaimana serta Mogoi–Meyerga dan Onar–Agoda–Tofoi di Teluk Bintuni.
Permintaan itu disampaikan dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan juru bicara, Dantopan Sarungallo, pada rapat paripurna masa sidang III 2026 di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu malam (30/9/2026).
Hurimber–Kokas Rusak Berat, Sempat Dipalang Warga
Fraksi meminta perhatian Gubernur Papua Barat terhadap perbaikan jalan koridor Hurimber–Kokas yang menjadi kewenangan provinsi. Ruas tersebut disebut dalam kondisi rusak berat dan telah beberapa kali memicu aksi pemalangan oleh masyarakat karena tak kunjung diperbaiki.
Fraksi juga menegaskan perlunya alokasi satu unit kapal bagi Pemerintah Kabupaten Kaimana. Kapal itu dinilai dibutuhkan untuk mengatasi persoalan mobilitas orang dan barang hasil produksi dari kampung ke kota sebagai sumber pasar. Kebutuhan tersebut disebut telah didukung ketersediaan pelabuhan pengampu yang dibangun Pemkab Kaimana.
Dua Ruas di Teluk Bintuni Jadi Catatan untuk 2027
Untuk Tahun Anggaran 2027, fraksi meminta Pemprov memprioritaskan dua ruas jalan kewenangan provinsi di Teluk Bintuni. Pertama, ruas Mogoi–Meyerga–Batas Provinsi Papua Barat Daya sepanjang 85,019 kilometer yang hanya 0,188 persen berstatus mantap. Kedua, ruas Onar–Agoda–Tofoi sepanjang 31,032 kilometer yang hanya 1,753 persen mantap.
Menurut fraksi, jalan merupakan pintu masuk pelayanan pemerintah, pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan investasi. Karena itu, kedua ruas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian proporsional dari Pemprov.
Selain jalan, fraksi mendukung percepatan pembangunan Bandara Baru Teluk Bintuni sebagai proyek strategis konektivitas. Pemprov diminta aktif berkoordinasi dengan Pemkab Teluk Bintuni, pemerintah pusat, dan Kementerian Perhubungan agar pembangunan berjalan terarah, transparan, dan sesuai peraturan.
Fraksi juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur atas rencana penyerahan kapal Ro-Ro kepada masyarakat Teluk Bintuni dalam waktu dekat. Bagi masyarakat, kapal tersebut dinilai bukan sekadar aset, melainkan bukti kehadiran pemerintah.
Dalam pendapat akhirnya, fraksi turut menyoroti rendahnya serapan belanja modal yang baru 4,61 persen. Serapan untuk jalan, jaringan, dan irigasi bahkan hanya 1,37 persen, padahal waktu tersisa tinggal triwulan IV.
Fraksi menyebut mendukung arah kebijakan tidak berarti berhenti bertanya tentang pelaksanaannya.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemprov menaati Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Pemprov diminta menyampaikan dokumen perencanaan dan penganggaran secara lengkap dan tepat waktu serta menyepakati jadwal pembahasan bersama dewan sejak awal.
Fraksi menyatakan dewan siap membahas tepat waktu dan akan mengawal jadwal tersebut.
Setelah mencermati dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS), rencana kerja dan anggaran (RKA) organisasi perangkat daerah, serta hasil kajian dan pendalaman, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui ranperda tersebut. Ranperda diminta dilanjutkan pada rapat tingkat II untuk ditetapkan menjadi perda.
“Persetujuan ini adalah kepercayaan yang disertai tanggung jawab. Semoga Tuhan menuntun kita semua agar Perubahan APBD ini menjadi berkat bagi seluruh rakyat Papua Barat,” demikian bunyi pendapat akhir fraksi tersebut.
Rapat paripurna tersebut kemudian menyetujui dan menetapkan Ranperda APBD-P Papua Barat 2026 menjadi peraturan daerah. (dra)




















