Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswa SMAN 1 Manokwari di Pantai Amban

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Setelah buron enam bulan, pelaku pembunuhan siswa SMA Negeri 1 Manokwari, Fitra Ramadhan (18), akhirnya ditangkap Tim Satreskrim Polresta Manokwari.

Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pantai Petrus Kafiar, Amban, pada 4 Maret 2026 itu kini menemui titik terang. Terduga pelaku berinisial FYW (24) ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran intensif.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Manokwari, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Markas Polresta Manokwari, Kamis (1/10/2026).

Ongky menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIT di kawasan Pantai Amban (Petrus Kafiar). Setelah menerima laporan dugaan penganiayaan berat, polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti.

Di TKP, petugas menemukan korban, Fitra Ramadhan (FR), tergeletak dan sudah tidak bernyawa. Jenazah dievakuasi ke rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk menjalani visum et repertum.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika FR yang sedang bersama temannya, SAP (15), didatangi FYW yang meminta uang. Korban menolak sehingga terjadi adu mulut yang berujung perkelahian.

“Akibat percekcokan itu, pelaku memukul korban FR hingga mengenai bagian leher dan membuat korban tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Ongky.

Melihat korban tidak berdaya, pelaku merampas ponsel korban. Pelaku kemudian mengejar SAP, memukulnya hingga pingsan.

Setelah beraksi, FYW melarikan diri ke Kabupaten Tambrauw dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.

Polresta Manokwari lalu berkoordinasi dengan Subdirektorat Siber Polda Papua Barat untuk melacak keberadaan pelaku.

“Setelah melakukan pencarian maraton, pelaku akhirnya ditangkap pada 7 September 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelas Ongky.

Menurut Ongky, motif pelaku adalah emosi karena korban menolak memberikan uang.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP dan dari tangan pelaku, di antaranya satu batang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, dua unit ponsel, pakaian, celana, dan pakaian dalam korban, sepasang sandal, helm, serta dedaunan yang terkena bercak darah.

Atas perbuatannya, FYW dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar; Pasal 473 KUHP tentang kekerasan seksual/pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun; serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses