
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) menyoroti kematian seorang ibu di Kabupaten Kaimana yang disebut terlalu lama menunggu dana rujukan Program Papua Barat Sehat (PBS) hingga akhirnya meninggal dunia. Fraksi meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat mengevaluasi menyeluruh pelayanan PBS.
Sorotan itu disampaikan dalam pandangan akhir Fraksi Otsus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Papua Barat Tahun Anggaran 2026.
Pandangan akhir dibacakan Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat, Mudasir Bogra, pada rapat paripurna masa sidang III 2026 di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu malam (30/9/2026).
Lima Permintaan untuk Pemprov
Dalam pandangannya, Fraksi Otsus meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan lima hal. Pertama, mengevaluasi menyeluruh proses pelayanan PBS yang dinilai terlalu panjang dan memakan waktu. Kedua, memperpendek proses administrasi dan mempercepat pencairan dana rujukan PBS.
Ketiga, memastikan setiap petugas memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan memuaskan. Keempat, menempatkan kepentingan pasien, khususnya Orang Asli Papua (OAP), sebagai prioritas utama. Kelima, memperbaiki tata kelola dan koordinasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Nyawa manusia tidak boleh dikorbankan oleh proses administrasi yang berbelit. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar, dan negara harus hadir dengan cepat dan tepat bagi Orang Asli Papua,” demikian bunyi pandangan akhir fraksi tersebut.
Empat Catatan atas Jawaban Gubernur
Fraksi Otsus lebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Gubernur atas jawaban terhadap pandangan umum fraksi. Jawaban itu dinilai memberi perhatian serius pada masukan fraksi, terutama soal penguatan Otsus, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), efisiensi belanja, transparansi, dan usulan fasilitasi pilot OAP.
Fraksi kemudian menyampaikan empat catatan dan penegasan.
Pertama, soal penguatan Otsus. Kenaikan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) disebut harus benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur, dan kesejahteraan OAP.
Fraksi mendorong penguatan pengendalian, pelaporan, dan evaluasi agar manfaatnya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Kedua, optimalisasi PAD. Fraksi mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan kualitas pengelolaan pajak dan aset daerah, serta koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dana transfer dan dana bagi hasil (DBH), tanpa menambah beban masyarakat.
Ketiga, efisiensi belanja. Setiap tambahan anggaran harus didasarkan pada kebutuhan dan target kinerja yang jelas. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memperkuat evaluasi kinerja agar anggaran memberi manfaat nyata, bukan sekadar menaikkan besaran belanja.
Keempat, fasilitasi pilot OAP. Fraksi mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap usulan fasilitasi 10 pilot OAP dan mendorong agar segera diwujudkan melalui verifikasi data dan kompetensi, kajian kewenangan, kerja sama dengan maskapai, serta kesesuaian penggunaan Dana Otsus. Fraksi menyatakan akan mengawal hingga para pilot OAP benar-benar bekerja sesuai profesinya.
Kawal hingga Ditetapkan
Fraksi Otsus menyatakan pandangan akhir tersebut mencerminkan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat adat OAP. Fraksi akan terus mengawal pembahasan ranperda itu hingga ditetapkan, dengan memastikan kebijakan fiskal dalam kerangka Otsus tidak berhenti pada besarnya alokasi, tetapi dibuktikan melalui manfaat, hasil, dan peningkatan kualitas hidup OAP.
Rapat paripurna tersebut akhirnya menyetujui dan menetapkan Ranperda APBD-P Papua Barat 2026 menjadi peraturan daerah. (dra)



















