KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Pemerintah Kabupaten Kaimana memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sorong dan Pemerintah Kabupaten Kaimana, Kamis (24/9/2026).
Melalui kerja sama tersebut, sebanyak 1.580 pekerja rentan di Kabupaten Kaimana akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai melalui DBH Sawit 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sorong, Iguh Bimantoroyudo, mengapresiasi komitmen Pemkab Kaimana dalam memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui dukungan DBH Sawit. Kolaborasi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina, mengatakan pemanfaatan DBH Sawit dapat mempercepat perluasan kepesertaan sekaligus mendukung pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kaimana.
“Universal Coverage bukan hanya mengenai jumlah kepesertaan, tetapi bagaimana memastikan pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika risiko pekerjaan terjadi,” katanya.
Pemkab Kaimana menilai program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja yang memiliki keterbatasan dalam membiayai kepesertaan jaminan sosial secara mandiri.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Kaimana akan melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi untuk memastikan perlindungan bagi 1.580 pekerja rentan melalui DBH Sawit 2026 berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi pekerja serta keluarganya.(lau)




















