RANSIKI,KLIKPAPUA.com— Satuan Reserse dan Narkotika Polres Manokwari Selatan resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Jumat (25/9/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AAFM dan JWM, diserahkan bersama berkas perkara yang dinyatakan lengkap P21 dan siap dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari.
Kasatnarkoba Polres Mansel, Iptu Bruts Norman Paliaky, S.H., M.H., menjelaskan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan penyesuaian pidananya.
“Berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap P21 dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujarnya.
Selain berkas perkara, barang bukti berupa narkotika jenis ganja juga turut dilimpahkan bersamaan dengan penyerahan kedua tersangka tersebut.
Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara telah memasuki Tahap II dan selanjutnya akan diproses oleh Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dibacakan dakwaannya di sidang pengadilan.(aco/red)

















