MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari secara resmi menerima Surat Izin Operasional Klinik (SIOK) untuk Klinik Tunas Harapan LPKA Manokwari, Kamis (27/8/2026).
SIOK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Albinus Cobis, kepada Kepala LPKA Kelas II Manokwari, Lince Bela.
Penerbitan SIOK ini menandakan bahwa seluruh persyaratan operasional Klinik Tunas Harapan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya izin tersebut, Klinik Tunas Harapan memiliki legalitas untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi Anak Binaan maupun petugas di lingkungan LPKA Manokwari.
Penyerahan SIOK ini turut didampingi oleh Kepala Subseksi Perawatan dan staf perawatan LPKA Manokwari.
Kepala LPKA Kelas II Manokwari, Lince Bela, menyampaikan bahwa diterimanya SIOK merupakan bentuk komitmen LPKA Manokwari dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Anak Binaan.
“Dengan diterimanya SIOK ini, kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Anak Binaan dan petugas sesuai standar,” ujar Lince.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Albinus Cobis, menyampaikan bahwa penerbitan SIOK menunjukkan terpenuhinya persyaratan operasional Klinik Tunas Harapan.
“SIOK ini merupakan bagian dari pemenuhan legalitas operasional Klinik Tunas Harapan. Kami berharap dapat mendukung pelayanan kesehatan yang semakin baik dan sesuai standar,” ujar Albinus.
Dengan telah diterimanya SIOK, Klinik Tunas Harapan LPKA Manokwari akan terus mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang profesional dan sesuai standar sebagai bagian dari pemenuhan hak kesehatan Anak Binaan.(rls/red)





















