RANSIKI,KLIKPAPUA.COM– Kapolres Manokwari Selatan AKBP Slamet Termawud menegaskan tidak akan memberikan ruang walaupun setitik bagi peredaran minuman keras di wilayah pengamananya.
Slamet mengaku akan melakukan segala upaya untuk menjauhkan masyarakat, terutama bagi generasi muda di daerah tersebut dari pengaruh minuman keras.
Ia berpandangan bahwa potensi yang dimiliki oleh sumber daya manusia lambat laun akan terkikis apabila terus menerus terkontaminasi dengan minuman yang memabukkan tersebut.
Selanjutnya Slamet mengaku optimis bahwa pengendalian minuman keras akan memberikan dampak yang positif bagi daerah Manokwari Selatan, sebab sesuai dengan data yang mereka terima hampir 100 persen tindakan kriminal yang terjadi di daerah ini berawal dari minuman keras.
“Tujuan utama kita adalah menyelamatkan generasi dan seluruh sumber daya manusia yang ada si daerah ini, selanjutnya akan berdampak pada peningkatan stabilitas keamanan. Kalau miras sudah bisa kita kendalikan maka angka kriminal pasti akan menurun drastis, sejauh ini sesuai dengan observasi kami bahwa tindakan kriminal sampai pada kecelakaan lalu lintas hampir keseluruhan berawal dari minuman keras,” katanya.
Pada kesempatan itu, Slamet menegaskan bahwa sikapnya itu sudah disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Manokwari Selatan bahwa tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam peredaran minuman keras, tidak hanya pengedarnya bagi yang ketahuan mengonsumsi minuman keras juga akan ikut diamankan.
“Ada banyak aturan yang bisa kita pakai sebagai dasar penegakan, bisa melalui tindak pidana ringan, ada juga UU perdagangan, dan yang paling penting bahwa Kabupaten Manokwari Selatan merupakan pemekaran dari Kabupaten Manokwari, oleh sebab itu meskipun di Manokwari Selatan belum ada perda namun perda miras yang ada di kabupaten induk juga bisa kita gunakan untuk melakukan penindakan,” tambahnya lagi.
Sebagai informasi Kapolres Manokwari Selatan betul-betul komitmen dengan apa yang sudah disosialisakan kepada masyarakat, sebagai bukti tim satuan reskrim polres Manokwari Selatan pada Senin (27/1/2020) langsung mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti berupa 23 botol vodka dan wiro 4 botol.
Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Jamhari menyampaikan bahwa pelaku peredaran minuman keras ini sudah dipantau oleh pihak polres, sehingga pada saat mereka mendapatkan laporan dari masyarakat maka tim reskrim langsung mengambil tindakan.
“Saat kami melakukan pemeriksaan betul ada barang bukti, pelaku ini sudah kita pantau,” terangnya.(eap/bm)