Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (kiri) saat rapat bersama sejumlah pimpinan OPD di rumah jabatan, Susweni, Manokwari, Sabtu (18/7/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking
MANOKWARI– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah menyiapkan 167 paket pekerjaan senilai Rp30,7 miliar bagi kontraktor orang asli Papua (OAP) yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Sabtu, mengatakan kemampuan fiskal daerah mengalami efisiensi sehingga tidak dapat mengakomodasi seluruh permintaan dari Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor OAP.
“Mereka menginginkan alokasi pekerjaan senilai Rp100 miliar, tapi saya sudah jelaskan kemampuan APBD tidak bisa menjawab sebanyak itu,” ujar Dominggus.
Pemerintah provinsi, kata dia, berencana menambah anggaran sebanyak Rp50 miliar pada APBD Perubahan sebagai bentuk pemberdayaan terhadap pengusaha jasa konstruksi OAP, meskipun nilainya belum sesuai dengan aspirasi dari asosiasi.
Kondisi fiskal Papua Barat yang masih sangat bergantung terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, menurut dia, mengalami penurunan setelah adanya pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya pada November 2022.
“Kami berharap pemerintah kabupaten juga mengambil peran untuk melibatkan kontraktor OAP, karena dana transfer dari pusat langsung disalurkan ke rekening kabupaten,” ujar dia.
Dominggus berharap asosiasi memahami kemampuan keuangan pemerintah provinsi karena sebagian besar dana transfer pusat telah ditentukan peruntukannya, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga sektor prioritas lainnya.
Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis nantinya akan mengevaluasi paket pekerjaan penunjukan langsung guna mengidentifikasi jumlah kontraktor OAP yang terlibat, dan salah satu opsi yang telah diusulkan yaitu memecah paket pekerjaan sesuai ketentuan.
“Contoh, paket pekerjaan nilainya Rp300 juta dapat dibagi menjadi dua atau tiga paket, sehingga membuka peluang lebih banyak kontraktor OAP yang terlibat dalam pembangunan daerah,” kata Dominggus.
Ia menyebut keterlibatan kontraktor OAP dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan daerah merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019, sehingga pemerintah kabupaten juga memiliki tanggung jawab yang sama.
Keberpihakan terhadap kontraktor OAP dalam setiap pelaksanaan program pembangunan juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Sekali lagi saya tekankan, pemerintah kabupaten juga punya tanggung jawab dan peran yang sama dalam program pemberdayaan kontraktor OAP, jadi tidak hanya menjadi beban provinsi,” ujar Dominggus.
Perlu diketahui, ABPD Provinsi Papua Barat Tahun 2026 tercatat sebanyak Rp4,46 triliun yang terdiri atas belanja operasi Rp2,19 triliun, belanja modal Rp368,20 miliar, belanja tak terduga Rp28 miliar, dan belanja transfer sebanyak Rp1,88 triliun.
Pemerintah provinsi juga menargetkan pendapatan APBD 2026 kurang lebih Rp4,40 triliun yang meliputi, pendapatan asli daerah (PAD) Rp645,36 miliar, pendapatan transfer Rp3,76 triliun, dan pendapatan lain-lain Rp807,76 miliar.(ANTARA)