Melawan rentenir dan tengkulak dengan Kopdes Merah Putih

0
Gedung Koperasi Merah Putih berdiri di Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (31/5/2026). (ANTARA/Shofi Ayudiana)
JAKARTA– Bagi sebagian masyarakat desa, urusan meminjam uang sering kali tidak rumit: yang penting cepat, ketika kebutuhan mendesak datang.
Dalam situasi seperti itu, rentenir dan tengkulak kerap menjadi pilihan. Meski biaya yang harus dibayar lebih mahal dibandingkan kredit formal, keduanya menawarkan sesuatu yang sering kali tidak dimiliki lembaga keuangan resmi: kecepatan, kemudahan, dan kedekatan dengan masyarakat.
Ketika petani membutuhkan uang untuk biaya sekolah anak, berobat, atau membeli sarana produksi menjelang musim tanam, proses yang sederhana sering kali lebih penting dibandingkan besarnya bunga pinjaman.
Kondisi inilah yang ingin diubah pemerintah melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Program yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperkuat kegiatan ekonomi desa, tetapi juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir dan tengkulak yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan ekonomi perdesaan.
Selain memangkas rantai distribusi barang, koperasi ini dirancang memiliki berbagai unit usaha, mulai dari distribusi sembako, pupuk, logistik, pergudangan, hingga pemasaran hasil pertanian dan produk masyarakat desa. Di dalamnya juga terdapat unit lembaga keuangan mikro yang menyediakan pembiayaan berbunga rendah.
Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan dengan bunga sekitar 6 persen per tahun, jauh di bawah biaya pinjaman yang umumnya dikenakan oleh rentenir maupun pinjaman daring.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan bahwa salah satu kegiatan koperasi desa adalah melakukan pembiayaan ultra mikro dengan tingkat bunga rendah. Itu menjadi alternatif bagi masyarakat supaya tidak terjebak kepada praktik rentenir dan pinjaman online.
Namun, apakah kehadiran Kopdes Merah Putih dengan sendirinya akan membuat masyarakat meninggalkan rentenir dan tengkulak?
Rentenir dan tengkulak
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai persoalan utama di desa bukan sekadar tingginya bunga pinjaman, melainkan terbatasnya akses terhadap layanan keuangan formal.
Banyak petani dan pelaku usaha mikro tidak memiliki agunan, dokumen usaha yang memadai, atau riwayat kredit yang cukup untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Di sisi lain, kebutuhan modal sering kali harus dipenuhi dalam waktu singkat. Dalam kondisi tersebut, rentenir menawarkan solusi yang praktis. Tidak ada proses verifikasi yang panjang, tidak ada persyaratan administrasi yang rumit, dan dana dapat diperoleh dalam waktu relatif cepat.
Keunggulan rentenir terletak pada kecepatan layanan yang selama ini sulit ditandingi oleh lembaga keuangan formal.
Hal serupa diamini oleh Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan Noor. Ia mengakui masih ada petani yang terpaksa meminjam kepada rentenir untuk memenuhi kebutuhan modal usaha maupun kebutuhan rumah tangga.
Kondisi tersebut umumnya terjadi karena petani membutuhkan dana segera, sementara akses pembiayaan formal belum selalu mudah dijangkau.
Selain itu, masyarakat desa juga terbiasa dengan mekanisme yang sederhana. Mereka lebih memilih proses yang cepat dibandingkan harus menghadapi prosedur administrasi yang panjang.
Untuk itu, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh rendahnya bunga kredit yang ditawarkan.
Jika proses pengajuan pinjaman tetap rumit dan pencairan membutuhkan waktu lama, masyarakat kemungkinan akan tetap memilih sumber pembiayaan yang sudah mereka kenal, meskipun biaya yang harus dibayar lebih tinggi.
Koperasi perlu menawarkan model pembiayaan yang lebih fleksibel. Proses pengajuan harus sederhana, pencairan dilakukan dengan cepat, dan skema pembayaran disesuaikan dengan karakteristik usaha masyarakat desa.
Jika memungkinkan dana dapat dicairkan dalam waktu maksimal 1×24 jam, sehingga benar-benar mampu menjadi alternatif ketika masyarakat membutuhkan dana mendesak.
Tantangan lain yang dihadapi Kopdes Merah Putih adalah menggantikan sebagian fungsi yang selama ini dijalankan oleh tengkulak. Selama ini tengkulak sering diposisikan sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari lemahnya posisi tawar petani. Namun, dalam praktiknya, hubungan antara petani dan tengkulak sering kali lebih kompleks.
Banyak petani menjalin hubungan jangka panjang dengan tengkulak karena mereka tidak hanya membeli hasil panen, tetapi juga memberikan modal usaha atau membantu kebutuhan keuangan sebelum masa panen tiba.
Di sini tengkulak tidak hanya berfungsi sebagai pembeli hasil produksi, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembiayaan dan pemasaran yang selama ini berjalan di tingkat desa.
Maka dari itu, jika ingin mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak, Kopdes Merah Putih tidak cukup hanya menyediakan kredit murah. Koperasi juga harus mampu menjadi pembeli yang memberikan kepastian pasar bagi hasil produksi petani.
Pendekatan tersebut penting karena masalah yang dihadapi petani bukan hanya soal pembiayaan, melainkan juga akses pasar dan kepastian pendapatan.
Mengelola risiko
Meski demikian, menyediakan pembiayaan yang cepat dan mudah bukan tanpa risiko. Faktanya, sejumlah Kopdes Merah Putih yang sudah mulai beroperasi, saat ini justru memilih belum membuka unit lembaga keuangan mikro atau unit simpan pinjam karena terkait kekhawatiran kredit macet.
Pengurus koperasi memilih fokus terlebih dahulu menjalankan usaha yang dinilai minim risiko dan berputar cepat, seperti gerai sembako, distribusi LPG, dan pupuk.
Pilihan ini cukup rasional. Sebagai lembaga yang baru berdiri, Kopdes Merah Putih perlu menjaga kesehatan arus kas demi memastikan keberlangsungan dan keberlanjutan usaha.
Tanpa tata kelola yang profesional dan sistem pengawasan yang independen, pembiayaan murah justru berpotensi memicu moral hazard di tingkat anggota dan membebani keuangan koperasi.
Untuk itu, pembiayaan harus terintegrasi dengan sistem pendampingan, pelatihan usaha, akses pasar, hingga kemitraan dengan sektor swasta.
Pasalnya, pendampingan tidak kalah penting dibandingkan pembiayaan. Pendampingan diperlukan untuk memastikan dana yang diterima petani digunakan secara produktif, sekaligus membantu meningkatkan kualitas hasil produksi.
Kopdes Merah Putih tidak boleh hanya menjadi lembaga penyalur kredit. Koperasi harus berkembang menjadi ekosistem ekonomi desa yang mampu menghubungkan pembiayaan, produksi, distribusi, dan pemasaran dalam satu rantai usaha yang saling mendukung.
Saat ini, pemerintah terus memacu operasionalisasi Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.
Sebagai tahap awal, sebanyak 1.061 Koperasi Merah Putih telah diluncurkan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Targetnya 40 ribu unit koperasi dapat beroperasi secara bertahap hingga akhir tahun 2026.
Namun, perlu diingat bahwa keberhasilan program ini tidak ditentukan oleh jumlah koperasi yang berhasil dibentuk, melainkan oleh kemampuannya beroperasi secara berkelanjutan, tanpa bergantung terus-menerus pada dukungan pemerintah.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana koperasi mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas akses pembiayaan, memperkuat akses pasar, serta menghadirkan solusi yang lebih baik dibandingkan rentenir maupun tengkulak.
Jika mampu menyediakan pembiayaan yang cepat, mudah, dan terjangkau, sekaligus menghadirkan kepastian pasar bagi hasil produksi masyarakat desa, Kopdes Merah Putih berpeluang menjadi instrumen penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap rentenir dan tengkulak.(ANTARA)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses