Penyalahgunaan ID Card Pers oleh Bukan Wartawan, Bustam: Ini Merusak Martabat Profesi!

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Maraknya praktik penyalahgunaan Identitas (ID) Card pers oleh oknum atau pihak non-jurnalis lainnya menuai kritik. Praktik ini dinilai sangat merugikan, mencederai kepercayaan publik, serta membahayakan keselamatan wartawan sejati di lapangan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam, menegaskan bahwa ID Card pers bukanlah mainan, alat penyamaran, atau komoditas yang bisa diperjualbelikan sembarangan.

“Kami melihat ada fenomena yang sangat mengkhawatirkan, di mana ID Card pers digunakan oleh orang yang bukan wartawan, untuk kepentingan tugas mereka. Ini sangat salah dan harus dihentikan segera,” tegas Bustam, Senin (5/5/2026).

ID Card Bukan Alat Samaran

Menurutnya, kartu pers memiliki fungsi dan kedudukan hukum yang jelas berdasarkan Undang-Undang Pers. Kartu tersebut diterbitkan sebagai bukti sah bahwa seseorang memiliki kompetensi dan secara resmi menjalankan profesi jurnalistik.

“ID Card itu sakral. Itu bukti pengakuan negara dan masyarakat bahwa pemegangnya adalah wartawan yang bekerja mencari kebenaran. Kalau dipakai orang lain, apalagi untuk kepentingan tertentu, itu merusak citra pers secara total,” ujarnya.

Bahaya bagi Wartawan Asli

Bustam juga menyoroti dampak fatal dari praktik ini. Ketika masyarakat sering melihat orang menggunakan kartu pers tapi bukan wartawan, maka kepercayaan akan runtuh.

“Yang paling dirugikan adalah wartawan sungguhan. Nanti saat kami meliput, justru kami yang dicurigai, dianggap orang gadungan. Ini sangat membahayakan keselamatan kami saat bertugas di lapangan,” tambahnya.

Solusi dan Tindakan Tegas

Menanggapi hal ini, PWI Papua Barat menawarkan solusi dan langkah nyata yang harus dilakukan:

1. Perketat Penerbitan
Organisasi pers wajib melakukan verifikasi data yang sangat ketat. Kartu hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar aktif menulis, memiliki surat tugas resmi, dan karya jurnalistik yang nyata. Tidak ada lagi kartu “silaturahmi” yang disalahgunakan.

2. Standarisasi Keamanan
Perlu penggunaan teknologi anti-pemalsuan seperti hologram khusus, QR Code yang bisa diverifikasi online, dan sistem database terpusat agar mudah dicek keasliannya.

3. Tindak Hukum
Bagi oknum yang memalsukan atau menyalahgunakan identitas, PWI Papua Barat tidak akan segan-segan melaporkannya ke pihak berwajib. Hal ini melanggar hukum pidana tentang pemalsuan dokumen.

Ajakan untuk Institusi Terkait

Bustam juga meminta semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi setiap lembaga.
“Tolong gunakanlah identitas resmi masing-masing. Jangan pakai identitas pers untuk menutupi identitas asli. Pers punya jalannya sendiri.Jangan dicampuradukkan karena merusak profesionalisme,” pungkasnya.

PWI Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kemurnian profesi. ID Card adalah simbol kebebasan dan kebenaran, bukan alat untuk kepentingan lain yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik.(red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses