
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA menggelar sidang perdana kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) di Wisma Gaya Baru, Wosi, Rabu (29/4/2026).
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yakni Hudi Gosyanto (54), Luciana Lawrence (60), dan Febryan Gosyanto (30) hadir langsung untuk menjalani proses hukum dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini teregister dengan nomor 76/Pid.Sus/2026/PN Mnk untuk Hudi Gosyanto, 75/Pid.Sus/2026/PN Mnk untuk Febryan Gosyanto, dan 63/Pid.B/2026/PN Mnk untuk Luciana Lawrence.
JPU Toyib Hasan menyatakan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran dan perbuatannya.
Luciana Lawrence didakwa dengan Pasal 459 KUHP subsidair Pasal 458 ayat (1) KUHP, sementara Hudi Gosyanto dan Febryan Gosyanto dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
“Ketiganya diberikan pasal yang berbeda sesuai perbuatan yang dilakukan. Terdakwa Luciana terancam hukuman 15 tahun hingga seumur hidup, sedangkan suami dan anaknya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Toyib.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Zaki Talpatty Linn Carol Hamadi sebagai ketua, dengan anggota Carolina Dorkas dan Yuliana Awi.
Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa menyatakan menerima seluruh dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian oleh JPU.
“Para terdakwa melalui penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya persidangan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Toyib.
Pada tahap pembuktian nanti, JPU akan menghadirkan sembilan saksi dan tiga orang ahli. Saksi yang dihadirkan di antaranya rekan korban sesama ART yang disebut mengetahui langsung peristiwa kekerasan tersebut, termasuk sopir rental yang mengangkut jenazah korban dan penggali kubur di kawasan Pasir Putih.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 26 November 2025, dengan korban bernama Indri. Korban diketahui kerap mengalami kekerasan saat bekerja di rumah para terdakwa.
Kekerasan diduga memuncak hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, jenazah korban sempat dibawa untuk dimakamkan di kawasan Pasir Putih dalam kondisi yang tidak layak. (mel)




















