MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Terdakwa kasus pembunuhan, Yahya Himawan (28), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas IA, Senin (20/4/2026).
Sidang dengan nomor perkara 59/Pid.B/2026/PN Mnk tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Yahya tiba di PN Manokwari sekitar pukul 11.00 WIT dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manokwari dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia datang bersama terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Tim JPU dalam perkara ini terdiri atas Toyib Hasan, I Nengah Ardika, Tulus Ardiansyah, dan Andi Trimanto.
Sementara itu, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Mahendra Asmara dengan anggota Punamajati, Robert Naibaho, dan Muslim Muhaymin Asshiddiq. Sidang turut didampingi Panitera Pengganti Christianto Tangketasik.
Terdakwa diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Aresty Tinarga (38) di kediamannya di kawasan Reremi, Manokwari.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2025 dan sempat menjadi perhatian publik. Korban diketahui merupakan istri dari seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manokwari.
Korban, Aresty Tinarga, diduga dibunuh secara brutal dan dimutilasi oleh terdakwa Yahya Himawan saat melakukan aksi perampokan di rumah korban. Motif kejahatan tersebut diduga terkait kecanduan judi online. (mel)





















