MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari resmi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga di Reremi ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, mengatakan pelimpahan berkas telah dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara kasus pembunuhan di Reremi sudah kami limpahkan ke pengadilan. Perkiraan dalam waktu dekat akan memasuki sidang pertama,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis (9/4/2026), dan saat ini pihaknya menunggu proses pemeriksaan administrasi di pengadilan sebelum sidang digelar.
Sementara itu, Kasi Humas PN Manokwari, Zaki Talpatty, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima pihak pengadilan.
“Berkas sudah dilimpahkan kemarin bersama beberapa perkara lain, seperti kasus percabulan dan dua perkara narkotika,” katanya.
Menurut Zaki, berkas perkara yang masuk masih akan diperiksa kelengkapannya. Jika telah dinyatakan lengkap, pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Saat ini masih tahap pemeriksaan berkas. Kemungkinan penetapan majelis dilakukan Senin, selanjutnya majelis hakim akan menentukan jadwal sidang,” jelasnya.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya menyita perhatian publik sejak November 2025. Korban, Aresty Tinarga (38), ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah diduga dibunuh dan dimutilasi oleh tersangka Yahya Himawan (28) dalam upaya perampokan yang dipicu kecanduan judi online. (mel)





















