KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana siap menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan pada 25 Maret 2026 terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Penerapan WFH di Kaimana juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.4.1/4535/GPB/2026 tertanggal 1 April 2026.
Bupati Kaimana, Hasan Achmad, kemudian menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/467 tertanggal 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Kaimana.
Dalam surat edaran itu, Pemkab Kaimana menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui pola kerja fleksibel berbasis lokasi.
ASN akan menjalankan WFH selama satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, terhitung mulai 10 April 2026.
Meski demikian, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Sementara itu, unit kerja pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Selain itu, sejumlah pejabat dan unit kerja tertentu dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan tugas secara langsung di kantor.
Pemkab Kaimana juga memastikan pelaksanaan Gerakan Kaimana Aman, Sehat, Resik, dan Indah tetap berjalan setiap Kamis dalam minggu kerja. (lau)




















