MANSEL,KLIKPAPUA.com- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat menyosialisasikan pengelolaan keuangan daerah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan (Mansel), Selasa (3/3/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Mansel Bernard Mandacan, Wakil Bupati Mezak Inyomusi, Plt Sekda, pimpinan OPD, serta Ketua dan anggota DPRK setempat.
Bupati Bernard Mandacan mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
“Pimpinan OPD yang mengikuti sosialisasi ini diharapkan dapat memahami materi yang disampaikan BPK dan mengimplementasikannya dalam tata kelola pemerintahan ke depan agar terhindar dari pelanggaran ketentuan pengelolaan keuangan,” ujar Bernard.
Menurut dia, kehadiran BPK juga diharapkan dapat memberikan pencerahan, masukan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah mengelola keuangan secara efisien, ekonomis, dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyoroti tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Kabupaten Mansel yang baru mencapai sekitar 62 persen, masih di bawah target nasional sebesar 75 persen.
“Melalui sosialisasi ini, kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan rekomendasi yang masih menjadi pekerjaan rumah,” kata Agus.
Menurut dia, sejak Kabupaten Mansel berdiri, terdapat 13 LHP hasil pemeriksaan rutin tahunan BPK. Dari total rekomendasi tersebut, sekitar 62 persen telah ditindaklanjuti, sementara 38 persen lainnya masih belum diselesaikan.
Agus menjelaskan, penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan bendahara menjadi kewenangan BPK melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan karena BPK memiliki fungsi kuasi yudisial.
Sedangkan kerugian negara yang disebabkan pihak selain bendahara diselesaikan melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di pemerintah daerah, yang diketuai oleh sekretaris daerah.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, apabila dalam waktu 60 hari rekomendasi LHP tidak ditindaklanjuti, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BPK, lanjut Agus, berperan memberikan edukasi dan memantau tindak lanjut rekomendasi. Namun, penyelesaian tetap menjadi tanggung jawab entitas yang diperiksa.
Ia berharap pemerintah daerah memahami pentingnya rekomendasi LHP serta membentuk tim percepatan untuk menyelesaikan temuan yang masih tertunda. (red)


















