Kejari Manokwari Tuntaskan Satu Kasus Narkotika Lewat Restorative Justice

0
I Nengah Ardika, Kasi Pid Kejari Manokwari. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak lima perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), dimana salah satunya perkara penyalahgunaan narkotika.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, mengungkapkan bahwa dari lima perkara tersebut, salah satunya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemulihan bagi pengguna, bukan sekadar memberikan sanksi pidana penjara.

Penerapan RJ di tahun 2025 adalah kasus tersangka berinisial P yang merupakan seorang sopir yang kedapatan mengonsumsi ganja dengan alasan situasional untuk mendukung stamina kerja.

“Berdasarkan tes urine dari BNN, yang bersangkutan dinyatakan positif. Namun, karena memenuhi kriteria sebagai pengguna terakhir dan bukan jaringan pengedar, kami usulkan RJ,” ujar Kasi Pidum, Rabu (4/2/2026).

Setelah proses RJ disetujui, tersangka P tidak langsung bebas murni, melainkan wajib menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang bekerja sama dengan RSUP Papua Barat.

Tidak semua kasus narkotika dapat diusulkan untuk mendapatkan RJ. Berdasarkan aturan kejaksaan, terdapat kriteria spesifik yang harus dipenuhi oleh tersangka yaitu penyalahguna murni, tersangka merupakan pengguna terakhir (bukan pengedar atau bandar).

Lalu, barang bukti untuk narkotika jenis ganja, berat bersih harus di bawah 5 gram, sedangkan untuk sabu di bawah 1 gram.

Syarat lain dimana tersangka bukan residivis, dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Meski RJ menjadi solusi, Kasi Pidum memberikan catatan serius mengenai kondisi penyalahgunaan narkotika di Manokwari.

Ia menyebutkan adanya korelasi kuat antara narkotika dan tindak kriminal lainnya.

“Kondisinya cukup mengkhawatirkan. Beberapa kasus pencurian yang kami tangani ternyata didasari niat pelaku untuk membeli ganja. Bahkan, fenomena ini sudah mulai merambah ke anak di bawah umur,” tegasnya.

Pihak Kejari berharap dengan adanya Balai Rehabilitasi Adhyaksa, para pengguna dapat benar-benar pulih dan memutus rantai ketergantungan agar tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses