
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari menegaskan komitmennya untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di wilayah tersebut.
Penertiban dilakukan melalui razia rutin terhadap toko dan kios yang menjual minol tanpa izin resmi atau jalur distribusi yang sah.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui, mengatakan intensitas operasi di lapangan kini ditingkatkan dengan pola kerja yang lebih taktis dan terukur, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025.
“Pengawasan peredaran minol ilegal kami lakukan secara rutin tiga kali dalam seminggu. Tujuannya memastikan tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang beroperasi di luar pengawasan pemerintah daerah,” kata Yusuf, Selasa (27/1/2026)
Dalam operasi terbaru, Satpol PP bekerja sama dengan Kodim 1801 Manokwari dan Dinas Perdagangan. Tim menyasar sejumlah titik yang telah masuk dalam data, mulai dari wilayah Maruni hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan skala besar.
Meski dua gudang yang menjadi target ditemukan dalam kondisi kosong, petugas langsung melakukan pengembangan ke kios-kios kecil yang terindikasi menjual minol tanpa izin.
“Kami bergerak berdasarkan data intelijen. Jika gudang kosong, kami lanjut ke kios-kios. Barang bukti sudah kami amankan, dan kami mendalami keaslian label pada botol-botol tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur pemalsuan izin,” ujar Yusuf.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan 576 botol minol, yang mayoritas berjenis BTT 66, dari lima kios berbeda.
Satpol PP juga tengah menelusuri keabsahan label pada botol-botol tersebut, karena secara kasat mata menyerupai label resmi, namun masih perlu dipastikan keasliannya.
Selain penertiban di tingkat penjualan, Satpol PP juga memperketat pengawasan jalur distribusi dari luar daerah, seperti Biak, Bintuni, dan Sorong, melalui kerja sama dengan pihak pelabuhan dan bandara.
“Minol yang masuk tanpa pajak dan dokumen resmi akan langsung kami tindak di pintu masuk. Penegakan Perda adalah harga mati,” tegas Yusuf.
Terkait data 53 lokasi penjualan ilegal yang dikantongi Dinas Perdagangan, Satpol PP akan melakukan verifikasi lapangan secara intensif.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan asal-usul barang serta bentuk pelanggaran jika ditemukan persoalan hukum.
“Kami bekerja sesuai aturan dan tetap mengedepankan kehati-hatian, namun penegakan Perda harus terus berjalan demi ketertiban di Manokwari,” pungkas Yusuf. (mel)




















