
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Bupati Manokwari, Hermus Indou, berdialog dengan para pedagang di kawasan Pelabuhan Manokwari dan Sowi, Rabu (14/1/2026), terkait rencana penataan dan penertiban bangunan liar di Jalan Siliwangi dan Jalan Trikora.
Dalam pertemuan tersebut, Hermus menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari akan menata dan menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar serta fasilitas umum dan tidak sesuai dengan tata ruang kota.
Penertiban ini dilakukan untuk mewujudkan Manokwari sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Hermus menegaskan, kehadiran pemerintah bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum penertiban dilakukan.
Pemerintah ingin memastikan aspirasi dan keluhan warga dapat disampaikan secara terbuka.
“Tidak ada konsep pemerintah melawan rakyat atau rakyat melawan pemerintah. Yang ada adalah kita duduk bersama, menyamakan persepsi,” ujar Hermus.
Menurutnya, dialog menjadi langkah awal agar masyarakat memahami maksud dan tujuan pemerintah.
Setelah tercapai kesepakatan bersama, penertiban akan dilakukan secara prosedural, sesuai hukum, berkeadilan, dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Hermus juga menekankan posisi Manokwari sebagai pusat peradaban di Tanah Papua sekaligus ibu kota Provinsi Papua Barat.
Dalam dua fungsi tersebut, pemerintah dan masyarakat dipandang sebagai subjek pembangunan yang bertanggung jawab menjaga ketertiban kota.
“Manokwari adalah rumah besar kita bersama yang harus kita tata agar tertib, bersih, aman, dan nyaman,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemkab Manokwari memiliki Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Tata Ruang yang mengatur pemanfaatan ruang kota.
Penyalahgunaan fungsi ruang, seperti penggunaan trotoar untuk bangunan dan aktivitas jual beli, dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Hermus meminta kesepakatan masyarakat untuk menertibkan bangunan liar, termasuk kios-kios yang berdiri tanpa izin, tidak sesuai tata ruang, serta melanggar ketentuan teknis bangunan.
Ia mengungkapkan, maraknya bangunan liar dipicu oleh rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi, serta pembiaran yang terjadi di masa lalu.
Untuk itu, Pemkab Manokwari telah menetapkan rencana aksi penertiban bangunan liar melalui Keputusan Bupati.
Pemerintah juga akan membentuk tim penertiban yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pemilik bangunan.
Tim akan melakukan pendataan objektif terkait kepemilikan, luas bangunan, lokasi, dan aktivitas usaha.
“Penertiban ini dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Bukan pemerintah bertindak sepihak, tetapi dikerjakan bersama-sama,” ujar Hermus.
Hasil pendataan akan divalidasi dan dibahas kembali melalui dialog bersama masyarakat sebelum penertiban dilakukan. Setiap proses pendataan akan dilengkapi berita acara yang ditandatangani pemilik bangunan.
Hermus menegaskan, dalam penertiban tidak ada ganti rugi karena bangunan berdiri di atas fasilitas umum dan melanggar aturan.
Namun, pemerintah akan memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian dan pendekatan kemanusiaan.
Rencana penertiban bangunan liar akan dilakukan secara bertahap hingga Mei 2026.
Tahap pendataan dan dialog dijadwalkan berlangsung Januari hingga Februari, dilanjutkan dengan kesepakatan, pemberian santunan, pemindahan barang, dan pembongkaran bangunan.
Menutup pertemuan, Hermus menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat merugikan masyarakat, melainkan ingin menciptakan Manokwari sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman.
“Mari kita rawat rumah besar Manokwari ini agar nyaman untuk kita tinggali bersama,” pungkasnya. (mel)




















