
KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kaimana, Isak Waryensi, meminta Kepala Dinas Pendidikan Kaimana, Ray Ratu D Come, segera merampungkan data dan dokumen guru yang telah memiliki sertifikasi agar hak-hak mereka dapat terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2026.
Permintaan tersebut disampaikan Isak Waryensi saat melakukan tatap muka bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kaimana di ruang rapat Bupati Kaimana, Senin (12/1/2026).
“Saya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan agar segera merampungkan seluruh dokumen dan menyelesaikan persoalan ini dengan cepat dan tanggap, sehingga permasalahan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat terakomodasi dalam APBD murni Kabupaten Kaimana tahun 2026,” ujar Wabup Isak.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kaimana berkomitmen memenuhi hak-hak guru, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan yang menjadi hak mereka.
“Pemerintah daerah siap membayar tunjangan dan gaji yang menjadi hak bapak dan ibu guru, karena saat ini kami terus berbenah dan berkomitmen mendorong peningkatan sumber daya manusia di Kabupaten Kaimana,” katanya.
Isak berharap, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Kaimana dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, khususnya di sektor pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaimana, Ray Ratu D Come, mengatakan bahwa data guru bersertifikasi telah diusulkan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Apabila masih terdapat guru yang belum menerima tunjangan dan haknya, kami akan mengusulkannya melalui APBD murni,” ujarnya.
Ia juga meminta agar setiap regulasi terbaru terkait kesejahteraan guru dapat segera disampaikan kepada pihaknya untuk dilaporkan kepada pimpinan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PGRI Kabupaten Kaimana, Stevanus Warinusi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah menyambut baik serta mendengarkan aspirasi para guru.
Sementara itu, Sekretaris PGRI Kabupaten Kaimana, Germanus Yeuyanan, menjelaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen merupakan tambahan tunjangan dari pemerintah pusat bagi guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah bersertifikasi dan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Ia menambahkan, pemberian tunjangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara serta Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku. (lau)




















