Imigrasi Papua Barat Deportasi Lima WNA Sepanjang 2025

0
Wawan A. Mido, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kanwil Imigrasi Papua Barat. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi Papua Barat telah mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2025.

Penindakan tersebut dilakukan melalui Kantor Imigrasi Sorong dan Kantor Imigrasi Manokwari.

Analis Keimigrasian Ahli Muda, Wawan A. Mido, menyampaikan hal itu dalam rilis akhir tahun di Kantor Imigrasi Manokwari, Jumat (12/12/2025).

Disebutkan Wawan, Kantor Imigrasi Sorong mendeportasi dua WNA. Satu WNA berkebangsaan Tiongkok dipulangkan setelah menjalani hukuman penjara terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Sementara satu WNA berkebangsaan Filipina dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Di Kantor Imigrasi Manokwari, petugas mendeportasi tiga WNA, masing-masing dua berkebangsaan Mesir dan satu berkebangsaan Vietnam. Ketiganya juga dinilai melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Manokwari.

Wawan menambahkan, saat ini terdapat kasus lain yang masih diproses di wilayah Sorong dan Raja Ampat.

“Ada dua WNA asal Amerika yang sedang menjalani proses pengadilan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, serta satu WNA berkebangsaan Inggris,” jelasnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses