MANSEL,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan (Mansel) membentuk 14 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kampung di Distrik Oransbari.
Pembentukan pos layanan ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar Bagian Hukum Setda Mansel bekerja sama dengan Bagian Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, serta Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Kampung Sidomulyo, Jumat (28/11/2025).
Kabag Hukum Setda Mansel, Andi Fajrin, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta surat edaran Gubernur Papua Barat dan surat edaran Bupati Mansel terkait pembentukan Posbankum kampung.
“Pembentukan posbankum ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dengan sejumlah kementerian terkait untuk memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat,” ujar Fajrin.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Eriman Manda, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan mekanisme permohonan bantuan hukum, kriteria penerima layanan, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas tersebut.
Menurutnya, keberadaan Posbankum kampung memastikan negara hadir memberikan akses keadilan yang setara bagi seluruh warga tanpa hambatan biaya maupun jarak.
“Ini bagian dari komitmen pemerintah memperluas layanan bantuan hukum hingga ke wilayah terpencil,” ungkap Eriman.
Saat ini, di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat telah terbentuk 21 Posbankum, termasuk 14 yang baru dibentuk di Distrik Oransbari, 5 di Kabupaten Manokwari, dan 2 di wilayah Papua Barat Daya.
Kabag Hukum Setda Mansel, Andi Fajrin, menambahkan bahwa pembentukan Posbankum akan diperluas ke kampung-kampung di lima distrik lainnya sesuai amanat regulasi dan surat edaran bupati.
Kegiatan sosialisasi di Oransbari dihadiri 14 kepala kampung se-Distrik Oransbari yang diwakili sekretaris kampung, Kabag Pemerintahan Setda Mansel Welfrid Waroi, serta Kabag Hukum dan HAM Kabupaten Teluk Bintuni Dr. George F. Wanma yang turut membagikan pengalaman dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum di daerahnya.


















