
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat menggelar Konsultasi Publik Kedua (KP-2) penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Tahun 2025–2044, Kamis (16/10/2025) di Manokwari.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, yang diwakili oleh Asisten III Sekretaris Daerah Papua Barat, Otto Parorongan.
Plt Kepala Dinas PUPR Papua Barat, Heribertus Heddy Wiryawan, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan KP-2 diikuti oleh unsur pemerintah daerah, akademisi, swasta, dan masyarakat.
Pihaknya juga menghadirkan narasumber dari Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Tim Penyusun Revisi RTRW Papua Barat.
“Melalui Konsultasi Publik Kedua ini, kita memasuki fase yang lebih substantif. Hasil inventarisasi, identifikasi potensi, serta masukan dari Konsultasi Publik Kesatu telah kita himpun dan analisis,” ujarnya
“Kini kita hadir untuk menyepakati arah kebijakan, strategi, serta rencana struktur dan pola ruang yang akan dituangkan dalam revisi RTRW Papua Barat,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, setelah tahapan KP-2, dokumen materi teknis dan rancangan peraturan daerah RTRW akan dikonsultasikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperoleh persetujuan substansi.
Tahap berikutnya, rancangan tersebut akan dibahas bersama DPR Provinsi Papua Barat sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan sebagai peraturan daerah.
Menurut Heribertus, keberhasilan penyusunan revisi RTRW Papua Barat sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.
“Keterlibatan semua pihak menjadi kunci agar dokumen RTRW ini benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Otto Parorongan menyampaikan bahwa revisi RTRW merupakan langkah penting dalam menyesuaikan arah pembangunan pasca terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.
“Revisi RTRW ini bertujuan memastikan penataan ruang di Papua Barat tetap efisien, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan baru,” ucapnya.
Gubernur menjelaskan, revisi RTRW mengacu pada hasil Peninjauan Kembali (PK) tahun 2023, sesuai rekomendasi pemerintah pusat pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Revisi tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyesuaikan batas administratif, tetapi juga mengakomodasi potensi wilayah, pemerataan infrastruktur, pelestarian lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat adat dalam pengelolaan ruang.
Gubernur menegaskan, penyusunan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Adapun revisi RTRW Papua Barat disusun dengan mengacu pada visi pembangunan Papua Barat 2025–2029, yakni Papua Barat Aman, Sejahtera, Bermartabat, dan Mandiri. Fokus utamanya mencakup:
1. Penguatan konektivitas antarwilayah, termasuk dengan Papua Barat Daya dan Papua Tengah;
2. Pengembangan kawasan ekonomi strategis berbasis industri, perikanan, dan pariwisata berkelanjutan;
3. Perlindungan kawasan hutan dan sumber daya alam;
4. Peningkatan fasilitas umum dan pelayanan publik di daerah terpencil.
Dominggus berharap, forum konsultasi publik ini menghasilkan rumusan strategis dan kesepakatan bersama mengenai struktur serta pola ruang yang berpihak pada masyarakat dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. (dra)